Pakar Hukum Dukung Hukuman Mati Pelaku Korupsi Ekspor CPO: Ada yang Sampai Meninggal Karena Antre Minyak Goreng

Pakar hukum ini mendukung penerapan hukuman mati pada kasus korupsi minyak goreng.

Tasmalinda
Kamis, 21 April 2022 | 15:04 WIB
Pakar Hukum Dukung Hukuman Mati Pelaku Korupsi Ekspor CPO: Ada yang Sampai Meninggal Karena Antre Minyak Goreng
Dirjen Kemendag Sempat membisiki Mendag Soal Tersangka Mafia Minyak Goreng [tangkapan layar]

SuaraSumsel.id - Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mendukung penerapan tersangka kasus korupsi minyak goreng dengan pasal ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Saya sepakat dengan ancaman tersebut karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang antre membeli minyak goreng bersubsidi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan," ucapnya menegaskan.

Menurut Wayan, pejabat yang korupsi diibaratkan sebagai pengkhianat negara dan hukuman paling tepat adalah hukuman mati. "Sudah saatnya hukuman tersebut dilaksanakan. Tetapi eksekusi-nya harus segera dilaksanakan, setelah putusan pengadilan Tipikor mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan empat tersangka atas kasus korupsi ekspor CPO, di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel, Kamis 21 April 2022: Berawan hingga Hujan Ringan

"Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri," katanya melansir ANTARA.

"Ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," sambungnya.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu, ada denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sementara pada pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:Ijtima Ulama dan Habib di Sumsel Minta Sandiaga Uno Jadi Presiden 2024: Penuhi Kriteria Pemimpin

Atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng yang disebut menyebabkan minyak goreng mahal dan langka. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini