SuaraSumsel.id - BEM Unsri atau Universitas Sriwijaya menolak surat edaran yang dibuat pihak rektorat mengenai edaran himbauan larangan demonstrasi diikuti oleh mahasiswa dan pihak kampus lainnya.
Penolakan ini pun disampaikan dengan membuat petisi penolakan. Petisi penolakan dengan judul Cabut Surat Edaran Uversitas Sriwijaya Nomor 002/UN9/SE.BAK.Ak/2022.
Dalam petisi yang bisa ditandatangani di sini, diketahui jika alasan penolakan dilakukan dengan 10 dasar atau pertimbangan. Adapun 10 alasan mengapa surat edaran Universitas Sriwijaya atau Unsri tersebut tidak relevan hingga mesti ditolak yakni:
1. Pasal 28 UUD NRI 1945 yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
4. Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pasal 1 angka (3) UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi: Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
6. Pasal 9 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi: bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas.
Baca Juga:Kopi Pagar Alam Sumsel Siap Ekspor, Sasar Segmen Pasar Produk Premium
7. Dalam melakukan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa bukanlah mengatasnamakan intansi Universitas Sriwijaya melainkan selaku Mahasiswa Universitas Sriwijaya.