Menolak Surat Edaran Larangan Demonstrasi dari Pihak Rektorat, BEM Unsri Bikin Petisi Ini

Petisi menolak edaran surat edaran himbauan melarang aksi bagi mahasiswa Universitas Sriwijaya atau Unsri terus ditandatangani.

Tasmalinda
Kamis, 14 April 2022 | 13:58 WIB
Menolak Surat Edaran Larangan Demonstrasi dari Pihak Rektorat, BEM Unsri Bikin Petisi Ini
Petisi mahasiswa Unsri menolak surat edaran larangan demonstrasi [change.org]

SuaraSumsel.id - BEM Unsri atau Universitas Sriwijaya menolak surat edaran yang dibuat pihak rektorat mengenai edaran himbauan larangan demonstrasi diikuti oleh mahasiswa dan pihak kampus lainnya.

Penolakan ini pun disampaikan dengan membuat petisi penolakan. Petisi penolakan dengan judul Cabut Surat Edaran Uversitas Sriwijaya Nomor 002/UN9/SE.BAK.Ak/2022.

Dalam petisi yang bisa ditandatangani di sini, diketahui jika alasan penolakan dilakukan dengan 10 dasar atau pertimbangan. Adapun 10 alasan mengapa surat edaran Universitas Sriwijaya atau Unsri tersebut tidak relevan hingga mesti ditolak yakni:

1. Pasal 28 UUD NRI 1945 yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Baca Juga:Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri, Pemda Sumsel Tunggu Arahan Kemensos Soal BLT Minyak Goreng

2. Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

4. Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pasal 1 angka (3) UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi: Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

6. Pasal 9 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi: bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas.

Baca Juga:Kopi Pagar Alam Sumsel Siap Ekspor, Sasar Segmen Pasar Produk Premium

7. Dalam melakukan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa bukanlah mengatasnamakan intansi Universitas Sriwijaya melainkan selaku Mahasiswa Universitas Sriwijaya.

8. Tidak dibolehkannya menggunakan atribut Universitas Sriwijaya (seperti Almamater) dalam unjuk rasa, justru hal ini menghilangkan identitas mahasiswa dalam unjuk rasa. Yang berpotensi besar akan disusupi pihak yang tidak bertanggungjawab, oleh karenanya penggunaan atribut (seperti Almamater) merupakan penegasan selaku mahasiswa dan meminimalisir adanya penyusup.

9. Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari peran mahasiswa sebagai kontrol sosial, agen perubahan dan sebagai penerus bangsa.

10. Unjuk rasa oleh mahasiswa merupakan bagian dari sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yang mana eksistensinya tetap terjaga hingga saat ini di berbagai wilayah di Indonesia.

BEM mengajak Mahasiswa Universitas Sriwijaya mendukung petisi ini semata-mata demi keberlangsungan kebebasan berpendapat dan berekspresi serta menjaga idealisme mahasiswa. Dalam hal ini kami menuntut kepada Rektorat Universitas Sriwijaya:

1. Mencabut Surat Edaran Nomor: 002/UN9/SE.BAK.Ak/2022 tertanggal 9 April 2022.

2. Menjamin kebebasan berpendapat mahasiswa secara lisan maupun tulisan di muka umum melalui unjuk rasa.

Pihak rektorat pun telah mengeluarkan surat edaran nomor: 002/UN9/SE.BAK.Ak/2022 pada tanggal 9 April 2022, yang mana isinya sebagai berikut:

1. Universitas Sriwijaya menjunjung tinggi kebebasan penyampaian pendapat dimuka umum dengan cara yang baik dan benar.

2. Dihimbau kepada seluruh Dekan Fakultas, Ketua Jurusan, Koordinator Program Studi agar menyampaikan keseluruh Dosen dan anak didiknya untuk tidak ikut-ikutan ajakan melakukan unjuk rasa yang berasal dari sumber informasi yang tidak jelas baik dari luar maupun dari dalam Universitas Sriwijaya dan tidak mengikuti perintah-perintah untuk mengikuti unjuk rasa ke Wilayah Jakarta maupun daerah lainnya.

3. Bagi yang tetap ingin melakukan aksi unjuk rasa tidak boleh mengatasnamakan Universitas Sriwijaya serta memakai atribut Universitas Sriwijaya.

4. Bagi yang tetap ingin melakukan aksi unjuk rasa merupakan tanggungjawab pribadi masing-masing.

Atas hal tersebut, Rektorat Universitas Sriwijaya membatasi mahasiswa dalam melakukan unjuk rasa menggunakan Atribut Universitas Sriwijaya seperti almamater.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini