98 PHL Dishub Palembang Tiba-Tiba Dirumahkan Jelang Ramadhan, Apa Penyebabnya?

Dinas Perhubungan Kota Palembang merumahkan mendadak 98 Pekerja Harian Lepas menjelang bulan Ramadhan.

Tasmalinda
Kamis, 26 Februari 2026 | 21:55 WIB
98 PHL Dishub Palembang Tiba-Tiba Dirumahkan Jelang Ramadhan, Apa Penyebabnya?
Ilustrasi phl dinas perhubungan kota Palembang dirumahkan
Baca 10 detik
  • Dinas Perhubungan Kota Palembang merumahkan mendadak 98 Pekerja Harian Lepas menjelang bulan Ramadhan.
  • Wali Kota Palembang menyatakan kebijakan ini merupakan konsekuensi aturan penataan tenaga non-ASN pusat.
  • PHL kehilangan pemasukan tanpa pemberitahuan, menimbulkan keresahan sosial bagi puluhan keluarga di Palembang.

SuaraSumsel.id - Keputusan mengejutkan datang dari lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang. Sebanyak 98 pekerja harian lepas (PHL) dilaporkan dirumahkan secara mendadak menjelang bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini langsung memicu tanda tanya publik: apa sebenarnya yang terjadi?

Bagi para pekerja, momentum ini terasa berat. Ramadhan identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, sementara kepastian penghasilan justru terhenti.

Sejumlah PHL mengaku keputusan tersebut datang tanpa pemberitahuan jauh hari. Beberapa di antaranya telah bekerja selama dua hingga tiga tahun membantu operasional Dishub, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga tugas teknis lapangan.

Tak sedikit yang berharap ada kejelasan status atau solusi sebelum benar-benar kehilangan pemasukan tetap.

Baca Juga:Innalillahi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia di Jakarta

Wali Kota Ratu Dewa angkat bicara. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan semata keputusan sepihak, melainkan konsekuensi dari aturan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

Menurutnya, terdapat regulasi dari Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara yang membatasi pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah daerah.

“Saya bisa kena sanksi jika melanggar aturan,” ujar Ratu Dewa melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Pihak Dishub menyebut langkah ini dilakukan sembari menunggu kejelasan regulasi lanjutan dari pusat. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan atau apakah para PHL tersebut bisa kembali bekerja.

Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada dilema: di satu sisi harus mengikuti aturan nasional, di sisi lain ada dampak sosial yang dirasakan langsung oleh puluhan keluarga di Palembang.

Baca Juga:Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak