Alex Noerdin: Kronologi Lengkap Tiga Kasus Korupsi dan Status Gugur Demi Hukum

Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode, wafat pada 25 Februari 2026, memicu fokus pada catatan hukumnya.

Tasmalinda
Kamis, 26 Februari 2026 | 13:56 WIB
Alex Noerdin: Kronologi Lengkap Tiga Kasus Korupsi dan Status Gugur Demi Hukum
Alex Noerdin. Foto ANTARA FOTO.
Baca 10 detik
  • Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode, wafat pada 25 Februari 2026, memicu fokus pada catatan hukumnya.
  • Ia divonis bersalah dalam korupsi PDPDE dan dana hibah Masjid Sriwijaya, namun kasus Pasar Cinde gugur demi hukum.
  • Kematian Alex menghentikan proses hukum Pasar Cinde tanpa putusan, berbeda dengan dua kasus korupsi yang telah memiliki vonis.

SuaraSumsel.id - Wafatnya Alex Noerdin pada 25 Februari 2026 bukan hanya memicu gelombang pelayat dan ucapan duka, tetapi juga menghidupkan kembali perbincangan lama tentang jejak kekuasaan dan perkara hukum yang pernah membelitnya.

Di sela suasana khidmat pemakaman di Palembang, publik tak hanya mengenang sosok mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode itu, melainkan juga menelusuri ulang bab-bab krusial dalam perjalanan hukumnya.

Pertanyaan pun menguat yakni bagaimana kronologi lengkap tiga kasus korupsi yang menjeratnya, dan apa arti status “gugur demi hukum” bagi perkara yang belum sempat mencapai putusan saat ajal menjemput?

Nama Alex Noerdin tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik Sumatera Selatan dalam dua dekade terakhir. Ia memimpin Sumsel pada periode 2008–2013 dan 2013–2018, setelah sebelumnya menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin dan anggota DPR RI.

Baca Juga:Innalillahi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia di Jakarta

Pada masanya, sejumlah proyek besar bergulir, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan event olahraga internasional, hingga pengembangan kawasan strategis perkotaan. Namun, di penghujung karier politiknya, ia harus menghadapi proses hukum yang serius.

Vonis Kasus PDPDE Sumsel

Perkara pertama yang menjerat Alex Noerdin adalah kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel. Dalam dakwaan jaksa, kerja sama jual beli gas tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara.

Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Majelis hakim kemudian menyatakan Alex terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Ia dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya sebagai mantan kepala daerah.

Baca Juga:Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret

Kasus PDPDE bukan sekadar perkara administratif. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi sekaligus berusaha memperlihatkan adanya penyimpangan kebijakan. Putusan hakim menegaskan adanya tanggung jawab pidana yang harus dipikul terdakwa, Alex Noerdin.

Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Perkara kedua berkaitan dengan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang sempat menjadi proyek monumental, namun kemudian mangkrak. Proyek ini semula digadang-gadang menjadi ikon baru kebanggaan Sumsel. Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam persidangan perkara ini, majelis hakim kembali menyatakan Alex Noerdin terbukti bersalah. Vonis terhadap dua perkara  yakni PDPDE dan dana hibah Masjid Sriwijaya, sempat mencapai hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan.

Melalui proses banding dan kasasi, hukuman tersebut kemudian berubah menjadi 9 tahun penjara.

Kasus ketiga yang menyeret nama Alex Noerdin adalah dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Proyek ini dirancang sebagai bagian dari penataan kawasan perdagangan dan pelestarian bangunan bersejarah. Namun dalam perjalanannya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Alex Noerdin.

Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang pada 2025. Jaksa menduga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sidang sempat berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan dan tanggapan awal dari pihak terdakwa.

Namun, perkara ini belum mencapai putusan ketika Alex Noerdin meninggal dunia. Di sinilah muncul istilah “gugur demi hukum.”

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, apabila seorang terdakwa meninggal dunia, maka proses pidana terhadapnya otomatis dihentikan. Prinsip ini dikenal dengan istilah “gugur demi hukum.” Artinya, negara tidak lagi dapat melanjutkan persidangan karena subjek hukum yang diadili telah tiada.

Penting untuk dipahami, gugur demi hukum tidak menghapus fakta bahwa proses hukum pernah berjalan. Ia hanya menghentikan kelanjutan proses pidana. Dalam konteks perkara Pasar Cinde, karena belum ada putusan pengadilan, maka kasus tersebut tidak pernah sampai pada tahap vonis untuk terdakwa.

Dengan demikian, secara hukum terdapat perbedaan mendasar antara dua perkara yang telah diputus dan satu perkara yang berhenti karena kematian terdakwa.

Perjalanan Alex Noerdin memperlihatkan dua sisi yang berjalan beriringan.

Di satu sisi, ia dikenang sebagai kepala daerah yang membawa sejumlah agenda pembangunan dan event besar ke Sumatera Selatan. Di sisi lain, vonis dalam dua perkara korupsi menjadi bagian tak terpisahkan dari rekam jejaknya.

Kepergian Alex Noerdin menutup seluruh proses hukum pidana yang masih berjalan atas namanya. Namun, arsip persidangan, putusan pengadilan, dan dokumen dakwaan tetap menjadi catatan sejarah hukum daerah ini.

Kini, publik menempatkan seluruh perjalanan tersebut dalam satu bingkai reflektif yakni tentang kekuasaan, tanggung jawab, dan konsekuensi hukum.

Sejarah akan mencatat bukan hanya pencapaian, tetapi juga perkara yang pernah diputuskan pengadilan. Dan dalam konteks itulah, kronologi tiga kasus korupsi serta status gugur demi hukum menjadi bagian penting untuk dipahami secara utuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak