Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pada PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Guna mendukung penerapan persyaratan penerbangan sesuai SE 36/2022, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes dan pihak lain seperti maskapai secara bertahap akan membuka sentra vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat angkutan lebaran," pungkasnya.
Baca Juga:Lima Jam Demonstrasi, DPRD Sumsel Terima dan Janji Teruskan Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung