Korupsi Dana Hibah Rp9,2 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menahan lima orang tersangka, kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah sebesar Rp9,2 miliar.

Tasmalinda
Jum'at, 08 April 2022 | 08:45 WIB
Korupsi Dana Hibah Rp9,2 Miliar, Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Ditahan Kejari
Ilustrasi dana hibah. Korupsi dana hibah Rp9,2 miliar, tiga komisioner Bawaslu Muratara Ditahan Kejari[Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menahan lima orang tersangka, setelah kelimanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah sebesar Rp9,2 Miliar.

Kelimanya yakni,  tiga orang Komisioner dan dua Staf Bawaslu Muratara. Tiga Komisioner adalah MW,  Ketua dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa. MA, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga. Kemudian PL, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi.

Sementara duanya lagi yakni SZ, Bendahara Bawaslu Muratara dan KR, Staf Bendahara Bawaslu Muratara. 

Kelimanya  datang ke Kejari Lubuklinggau sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian langsung menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 13.30 WIB kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Lima Jam Demonstrasi, DPRD Sumsel Terima dan Janji Teruskan Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel

Kemudian pukul 14.30 WIB kelimanya digiring keluar Kejari Lubuklinggau mengenakan rompi menuju mobil tahanan untuk dibawa Lapas Lubuklinggau. 

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chadir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni mengatakan kelimanya adalah tersangka kasus dugaan penyimpanan dana hibah Pemkab Muratara untuk Bawaslu Muratara anggaran 2019 dan 2022.

"Kelimanya kami titipkan di Lapas Lubuklinggau untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," jelas Kasi Pidsus. 

Kemudian berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp2.514.800.079.

Kasi Pidsus disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga:DPRD Sumsel Dihadiahi Kain Kafan dan Nisan, Mahasiswa Aliansi BEM Se-Sumsel Ajak Menolak Jokowi Tiga Periode

Pasal subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini