Epidemolog: Pelonggaran Syarat Perjalanan Hendaknya Disertai Prokes COVID-19

Pelonggaran syarat pelaku perjalanan di Indonesia harus disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tasmalinda
Kamis, 10 Maret 2022 | 06:35 WIB
Epidemolog: Pelonggaran Syarat Perjalanan Hendaknya Disertai Prokes COVID-19
Ilustrasi pelaku perjalanan. Pelonggaran syarat perjalanan hendaknya disertai prokes COVID-19 [Pixabay]

SuaraSumsel.id - Epidemiolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Banten Kamaluddin Latief mengharapkan pelonggaran syarat pelaku perjalanan di Indonesia harus disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului dengan pertimbangan akan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat) dan kematian akibat COVID-19," kata Kamaluddin Latief melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Meski dalam aturan terbaru pelaku perjalanan domestik terdapat pelonggaran syarat tes PCR dan antigen, masyarakat terutama pelaku perjalanan diminta tetap waspada.

Penerapan disiplin protokol kesehatan secara ketat selama dalam perjalanan dan berada di lokasi tujuan, adalah hal yang tidak boleh ditinggalkan.

Baca Juga:Bakal Diakuisisi Pengusaha Batu Bara asal Sumsel Iwan Bomba, Nama Sriwijaya FC Tetap Dipertahankan

Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni Surat Edaran No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk menjadi acuan bagi PPDN dan sebagai bentuk kesiapan Indonesia beralih menuju endemi yang berlaku mulai 8 Maret 2022.

Pelaku perjalanan domestik yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita prioritaskan terlebih dahulu,” katanya.

Kewaspadaan dan kehati-hatian, dikatakan Kamal, tetap perlu dipertahankan saat ini. “Mengingat jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga telah meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama perjalanan.

Baca Juga:Sedih! Nenek-Nenak di Sumsel Nyaris Pingsan Antre Minyak Goreng, Hingga Harus Dibopong

Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. “Jadi meski syarat tes PCR atau antigen dilonggarkan bagi pelaku perjalanan domestik, prokes jangan ikut kendur," katanya.

Aturan prokes yang tercantum bagi pelaku perjalanan di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker.

Selain itu, kata Johnny, masyarakat tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.

Pelaku perjalanan yang sudah lengkap mendapatkan vaksin dosis primer, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

Sedangkan bagi yang baru divaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen sebagaimana aturan sebelumnya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, selain harus harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.  (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini