SuaraSumsel.id - Aktor Mohammad Aliff Alli bin Ali Dad Khan alias Aliff Alli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir anak.
Penetapan tersangka Aliff Alli ini dilakukan dalam gelar perkara yang dilaksanakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tadi malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Aliff ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan diperiksa pada Selasa (1/3/2022), dan penyidik mengantongi alat bukti yang mencukupi untuk penetapan tersangka.
Pihak kepolisian mengungkapkan, meskipun adik dari pemain sinetron Miller Khan itu dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Aliff Alli.
Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen, Aliff Alli Resmi Ditahan
"Mulai tadi malam penetapan tersangka dan juga dilakukan penahanan," kata Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, Alif Ali terancam hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Kasus yang menjerat Aliff diketahui berawal dari laporan mantan istrinya, Aska Ongi, pada Februari 2020.
Dalam laporannya Aska menyertakan barang bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga asli miliknya.
Alat bukti yang dibawa Aska berkaitan dengan perubahan KTP dan pencantuman nama ayah di akta kelahiran, padahal selama ini pernikahan hanya dilakukan secara siri. (ANTARA)
Baca Juga:Polisi Resmi Tahan Aliff Alli Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen