Bea Cukai: Baru 7-10 Penjual Ekspor Pempek Palembang ke Luar Negeri

Baru sekitar 7-10 unit pelaku UMKM Pempek Palembang yang tembus pasar ekspor.

Tasmalinda
Kamis, 24 Februari 2022 | 12:45 WIB
Bea Cukai: Baru 7-10 Penjual Ekspor Pempek Palembang ke Luar Negeri
Pempek Palembang. Baru 7-10 Penjual Ekspore Pempek Palembang ke Luar Negeri [Instagram]

Selain itu, dibutuhkan juga kerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menampilkan hasil uji laboratorium mengenai daya tahan pempek yang sudah melalui proses retort tersebut.

“Harus ada hasil riset pasti yang menyatakan berapa bisa tahannya, dan sejauh ini belum ada. Ini penting untuk meyakinkan ‘buyers' kami,” kata dia.

Selain adanya kepastian daya tahan makanan, ia menilai, dibutuhkan juga langkah lain agar pempek ini bisa menembus pasar ekspor. Diantaranya, adanya surat izin layak edar produk pangan dari BPOM hingga pendampingan bagi pelaku UMKM untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Baca Juga:Bank Indonesia: Setidaknya Tiga Hal Ini Wajib Dimiliki UMKM Sumsel Saat Ingin Tembus Pasar Ekspor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini