Mantan Kepala BPN Palembang Edison Diperiksa Kejati, Kasus Dugaan Gratifikasi Program PTSL

Mantan Kepala BPN Palembang diperiksa Kejari atas kasus dugaan gratifikasi program PTSL,

Tasmalinda
Rabu, 23 Februari 2022 | 08:22 WIB
Mantan Kepala BPN Palembang Edison Diperiksa Kejati, Kasus Dugaan Gratifikasi Program PTSL
Ilustrasi gratifikasi. Mantan Ketua BPN Palembang diperiksa atas kasus dugaan gratifikasi program PTSL..[Unsplash.com/Mufid Majnun]

“Sedangkan peran untuk tersangka berinisial JK ditahun 2019 menjabat sebagai ketua Tim satgas yuridis PTSL, kedua merupakan ASN pada dinas BPN Kota Palembang,” ungkapnya.

“Salah satunya adalah turut melibatkan notaris guna penerbitan akta pengoperan hak yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik,” urainya.

Pada tahun 2019 juga diajukan untuk diproses sebagai peserta PTSL oleh lurah, namun pengajuan tsb tidak diproses dan diterbitkan sertifikat hak milik.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022,” jelasnya.

Baca Juga:Pak Jokowi! Harga Minyak Goreng di Sumsel Tembus Rp30.000 Per Kilogram

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini