SuaraSumsel.id - Seorang anak di Bandar Lampung, Provinsi Lampung menjadi korban kekerasan sang ibu kandungnya. Pelaku ialah EW berusia 46 tahun yang kemudian menjadi pelaku penganiayaan anaknya sendiri dengan menggunakan pisau.
Hal itu dilakukan karena kesal, uang setoran tidak mencapai target sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Wakasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, yang merupakan ibu kandung, dia menganiaya anaknya karena kesal terhadap anak yang tidak membawa pulang uang hasil lapak parkir
"Pelaku mengaku kesal terhadap(MNR) atau korban yang merupakan anak kandungnya itu karena tidak bawa uang saat pulang ke rumah, " kata Toni Suherman, Senin (21/02/2022).
Baca Juga:Dilema Perajin Tahu Tempe di Sumsel: Tetap Produksi Meski Kedelai Mahal, demi Pertahankan Usaha
Melansir Suaralampung-jaringan Suara.com, EW (46) yang diketahui merupakan warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung memperkerjakan anaknya sebagai penjaga lapak parkir.
Dia pun kerap menyiksa anaknya perihal hasil perolehan lapak parkir tersebut. Kejadian tersebut diketahui sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
"Terhadap sejumlah luka lama dan luka baru di tangan dan kaki korban. Perbuatan, telah dilakukan sejak anaknya usia 8 tahun. Barang bukti yang diamankan pusau dapur dan sapu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, " jelasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 44 tentang KDRT dan pasal 80 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, " ujarnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 21 Februari 2022, Sumsel Bakal Berawan dari Pagi hingga Dini Hari
Pelaku EW hanya diam seribu bahasa dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media saat ditanya mengenai perilaku yang dilakukan pada anak kandungnya tersebut.