Gugatan Pra Peradilan Dua Petani Suka Mukti Mesuji Ditolak, Kuasa Hukum: Sudah Mencederai Keadilan

gugatan praperadilan yang dilayangkan dua petani Suka Mukti, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan ditolak majelis hakim.

Tasmalinda
Selasa, 08 Februari 2022 | 17:41 WIB
Gugatan Pra Peradilan Dua Petani Suka Mukti Mesuji Ditolak, Kuasa Hukum: Sudah Mencederai Keadilan
Sidang pra peradilan petani Suka Mukti Mesuji, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel [ist]

Aksi tersebut dibubarkan paksa oleh polisi pada 16 Desember 2021 lalu.

Sampai dengan 27 Januari, pihak pendamping hukum belum mendapatkan perkembangan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi telah menahan 8 warga, yang disebut membawa senjata api dan senjata tajam saat pendampingan tersebut.

Sementara usai sidang, pihak kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan atau sebagai pihak yang diadukan mengungkapkan akan menjawab pengajuan pra peradilan pada sidang besok, Jumat (28/1/2022).

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga:Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini