Aksi tersebut dibubarkan paksa oleh polisi pada 16 Desember 2021 lalu.
Sampai dengan 27 Januari, pihak pendamping hukum belum mendapatkan perkembangan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi telah menahan 8 warga, yang disebut membawa senjata api dan senjata tajam saat pendampingan tersebut.
Sementara usai sidang, pihak kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan atau sebagai pihak yang diadukan mengungkapkan akan menjawab pengajuan pra peradilan pada sidang besok, Jumat (28/1/2022).
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga:Polda Sumsel Tambah 4 Titik ETLE Setelah 9 Titik ETLE, Berikut Ini Lokasinya