SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati pengembalian uang dari kasus suap Bupati Dodi Reza Alex Noerdin. Meski demikian, KPK belum memastikan pihak pemberi dan jumlah uang yang dikembalikan.
KPK pun memeriksa empat saksi, yaitu PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin Hendra Oktariza, Direktur CV Abimanyu Poetra Warman Adi Gustiawan, Direktur CV Radja Persada Muhammad Fahri, dan Ramadhan selaku pegawai SPBU.
"Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka DRA dari berbagai pihak," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka DRA agar menerangkan di hadapan tim penyidik dengan jujur," kata Ali.
Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disebut Terima Fee Rp4,8 Miliar, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Dari pemeriksaan tersebut, Ali menyebutkan ada satu saksi yang tidak hadir, yakni Eliza Alex Noerdin yang merupakan ibu kandung Dodi Reza Alex.
"Eliza tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek tersebut, diduga telah ada arahan Dodi Reza Alex.
Arahan itu dia berikan kepada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain agar pelaksanaan lelang dapat direkayasa sedemikian rupa.
Baca Juga:Kementerian PUPR Minta Perbaikan Jalan Tol di Lampung dan Sumsel Harus Kualitas Terbaik
Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya. (ANTARA)