Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disebut Terima Fee Rp4,8 Miliar, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin disebut menerima fee proyek dari pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp4,8 miliar.

Tasmalinda
Selasa, 25 Januari 2022 | 11:55 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disebut Terima Fee Rp4,8 Miliar, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Tersangka Korupsi Alex Noerdin [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin disebut menerima fee sebesar Rp4,8 miliar dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya.

Hal ini diketahui dalam sidang dengan agenda dakwaan atas empat tersangka di PN Tipikor Palembang, Senin (24/1/2022). Melansir koransn.com-jaringan Suara.com, dalam dakwaan dengan terdakwa Akhmad Najib Cs diketahui aliran fee dalam pembangunan masjid yang digadang-gadang bakal terbesar di Asia Tenggara.

JPU Kejati Sumsel M Naimullah SH MH saat membacakan dakwaan keempat terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga aliran dana yang memperkaya orang lain.

Penerimaan aliran dana tersebut yakni Eddy Hermanto sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin MF sebesar Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani sebesar Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp 22.446.427.564, serta Alex Noerdin Rp 4.843.000.000.

Baca Juga:Kementerian PUPR Minta Perbaikan Jalan Tol di Lampung dan Sumsel Harus Kualitas Terbaik

Sedangkan PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 81.824.397.017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358.

Adapun keempat yakni Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.

“Dalam perkara ini perbuatan terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara diancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas JPU.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan usai persidangan mengatakan aliran dana yang disebut JPU Kejati Sumsel dalam surat dakwaan diantaranya merupakan aliran fee dalam perkara tersebut.

Terdakwa Laonma PL Tobing yang kala itu Kepala BPKAD Sumsel menganggarkan dana hibah pembanguan Masjid Sriwijaya bermula adanya pertemuan di Griya Agung.

Baca Juga:Di Sumsel Presiden Jokowi Belanja Cabai dan Petai, Pedagang Teriak Bahagia: Yeeee

Atas arahan Alex Noerdin tersebut kemudian Laonma PL Tobing menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dengan dibantu terdakwa Agustinus Antoni.

“Penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya ini dilakukan tanpa adanya proposal. Selain itu, pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya dilakukan tanpa adanya rapat di TAPD. Bahkan kala itu Rencana Kerja Anggaran (RKA) dibawa langsung ke DPRD dan dibahas secara gelondongan,” terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak