KPK Periksa Ibu Dodi Reza Alex, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Eliza Alex Noerdin

Tasmalinda
Senin, 24 Januari 2022 | 13:12 WIB
KPK Periksa Ibu Dodi Reza Alex, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin
Dodi Reza Alex saat ditangkap, KPK Periksa Ibu Dodi Reza Alex Noerdin [dok KPK]

SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Eliza Alex Noerdin sebagai saksi. Eliza sebagai ibu rumah tangga dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus ini menjerat anaknya, Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kota Palembang, Sumatera Selatan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. 

Selain Eliza, KPK juga memanggil empat saksi seperti PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin Hendra Oktariza, Direktur CV Abimanyu Poetra Warman Adi Gustiawan, Direktur CV Radja Persada Muhammad Fahri, dan Ramadhan selaku pegawai SPBU.

Baca Juga:Groundbreaking Hilirisasi Batu Bara di Sumsel, Jokowi Sentil Ada yang Nyaman Zona Impor

Selain Dodi Reza Alex, KPK pun telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), sekaligus Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

KPK menjelaskan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 empat proyek yang dananya bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Bupati nonaktif Dodi Reza Alex memberikan arahan pada Herman Mayori (HM), Eddi Umari (EU), serta pejabat lain agar pelaksanaan lelang dapat direkayasa sedemikian rupa.

 Selain itu, Dodi juga telah menentukan persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 35 persen untuk Herman, dan 23 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya. (ANTARA)

Baca Juga:Jokowi Kunker ke Sumsel, "Groundbreaking" Hilirisasi Batu Bara dan Kunjungi Pagar Alam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini