Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Rizali mengatakan pemerintah masih memberikan batas waktu hingga 26 Januari 2022 bagi pedagang pasar tradisional untuk menyesuaikan harga minyak goreng ini.
Pemprov Sumsel telah mendapatkan dukungan dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Sumsel untuk program minyak goreng satu harga ini.
Selain itu, para pedagang anggota asosiasi ini juga berkomitmen mulai tanggal 26 Januari 2022 sudah menerapkan harga Rp14.000 per liter untuk semua merek minyak goreng.
“Artinya jika ada yang menjual di atas Rp14.000 per liter, akan disanksi oleh pemerintah. Mengenai teknisnya, bisa diberikan surat peringatan hingga sanksi yang lebih tegas lagi,” kata dia.
Baca Juga:Sumsel Gandeng PT Buyung Poetra Sembada Beli Beras Petani, Dukung Food Estate
Pantauan ANTARA di salah satu toko modern Palembang di kawasan Celentang, Alfamart, harga minyak goreng untuk semua merek dipatok Rp14.000 per liter.
Lantaran tingginya minat pembeli, maka karyawan setempat memberikan kuota hanya satu liter per orang.
“Stok kami bagi merata ke tiap toko (Alfamart), tapi pembeli hanya boleh beli satu liter. Ini juga bentuk dukungan kami ke pemerintah agar semua kebagian,” kata Branch Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Palembang Rendra Satria. (ANTARA)