"Saya berikan melalui Irfan karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan, sedangkan Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari," tuturnya.
Dari Rp1 miliar tersebut, sebanyak Rp800 juta diberikan ke Dodi Reza Alex melalui Irfan dan Acan, dan Rp200 juta untuk operasional Kantor Dinas PUPR.
"Sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan 2021 Itu lain lagi," aku Herman.
Dikonfirmasi hal ini, Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti mengenai fakta persidangan tersebut.
Baca Juga:Duel Maut Pelajar di Sumsel, Satu Desa Was-Was Karena Korban Tewas Anggota Padepokan Pencak Silat
"Kalau memang ada nanti kita klarifikasi, dikasih ke siapa, jangan cuma ngomong. Kalau benar ada anggota bersalah, kita periksa sesuai aturan berlaku, termasuk Kasat Reskrim Muba, kita klarifikasi kebenarannya," tegas Supriadi.
Pada sidang kali ini, ada empat saksi yang dihadirkan di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Selain Kadis PUPR, juga dihadirkan tiga saksi lainnya, yakni Eddi Umari merupakan Kabid Sumber Daya Air atau PPK, Achmad Fady Kabid Kabid pembangunan jalan jembatan dan Irfan Kabid Preservasi Jembatan dan Jalan.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 20 Januari 2022, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan