SuaraSumsel.id - Mantan Pj Walikota Palembang, Ahmad Najib akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang.
Selain mantan PJ Wali Kota Palembang, Ahmad Najib yang pernah menjabat Asisten Kesra Pemprov Sumsel, Laonma PL Tobing yang pernah menjabat kepala BPKAD Sumsel, mantan Kabid BPKAD Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara manajer proyek PT Yodya Karya.
“Jika tidak berhalangan, sebagaimana penetapan sidang, dijadwalkan besok keempat tersangka yang dimaksud akan jalani sidang perdana,” ujar juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan, ketika dikonfirmasi awak media Minggu (16/1).
Sidang perdana diagendakan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Baca Juga:Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada
“Untuk sistem persidangan sendiri, kemungkinan besar masih diterapkan secara online, yakni para tersangka dihadirkan melalui layar monitor persidangan, karena mengingat masih dalam suasana Pandemi,” kata Sahlan melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
“Namun secara umum, pihak PN Palembang siap menggelar persidangan untuk para tersangka tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menghimbau, agar kepada pihak pengunjung persidangan, baik itu JPU, tim penasihat hukum, atau maupun kerabat atau keluarga tersangka untuk tetap menjaga ketertiban serta mematuhi peraturan persidangan.