SuaraSumsel.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan menghentikan sementara ekspor batubara terhitung awal Januari ini. Larangan ekspor ini ditujukan guna memenuhi kebutuhan energi dalam energi.
Kebijakan ini kemudian mendapatkan dukungan dari dua kepala daerah produsen batubara di Sumsel, yakni bupati Muara Enim dan Lahat.
Pj Bupati Muaraenim H Nasrun Umar mengatakan Kabupaten Muara Enim adalah bagian wilayah NKRI, sehingga jadi apapun yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah Indonesia harus dipatuhi hingga tingkat kabupaten dan kota.
“Apapun keputusan reguladi yang diputuskan oleh pemerintah pusat baik itu masalah regulasi masing-masing sektoral tentu tidak ada pilihan lain kita akan menterjemahkannya secara konsekuen di Kabupaten Muara Enim. Kita tidak boleh lepas dari apa yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Baca Juga:Kadis PU Sumsel Beri 6 Solusi Banjir Palembang, Warganet; Sumur Serapan Mirip Jakarta
Hal yang sama diungkap Bupati Lahat Cik Ujang. Menurut ia, keputusan Pemerintah Pusat harus dipatuhi dan dijalankan oleh daerah.
“Keputusan pemerintah pusat harus dipatuhi dan jalankan, jika katanya tidak boleh ekspor maka kita jangan mengekspor begitupun sebaliknya karena kita harus memenuhi kouta batubara untuk yang ada di dalam negeri dahulu yakni untuk PLTU. Kalau PLTU kita penuhi, kita bisa terang dan nanti bisa bercahaya,” pungkas Bupati yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel ini saat didamping anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Muaraenim.