SuaraSumsel.id - Bus Transmusi Rapid (BTR) atau dikenal dengan bus Trans Musi kini tidak lagi beroperasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengungkapkan tidak lagi menganggarkan subsidi Rp12 miliar pada bus layanan publik tersebut.
Hal ini diakui membuat sekitar 30 bus yang di bawah memenang Pemkot Palembang tidak lagi operasional terhitung 1 Januari 2022. Berikut sejumlah fakta mengenai polemik subsidi anggaran bagi trans Musi Palembang.
1. Dikelola BUMD SP2J
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) sejak awal mengelola trans Musi Palembang. Sebagai BUMD, PR. SP2J mengelola sejumlah unit usaha milik kota Palembang.
Baca Juga:Warga Sumsel Harap Waspada, BMKG Ingatkan Ancaman Puting Beliung
Dari sekitar 100 bus yang berada di Palembang, sekitar 60 bus dikelola oleh UPTD di bawah Kementerian Perhubungan. Sebanyak 65 dikelola anak perusahaan PT SP2J yakni Trans Musi Palembang Jaya atau PT. TMPJ yang disubsidi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nilai subsidi pun cukup besar mencapai Rp50 miliar pada tahun 2022, sedangkan 30 bus dikelola PT SP2J yang disubsidi Pemkot Palembang.
2. Anggaran dititip di Dinas Perhubungan
Diketahui selama dua tahun anggaran terakhir, anggaran Trans Musi Palembang dititip di Dinas Perhubungan. Padahal telah menjadi BUMD, ternyata SP2J menitipkan anggaran subsidi di Dinas Perhubungan.
Pada tahun 2021 lalu, subsidi yang diajukan yakni sebesar Rp17 miliar, sementara pada tahun 2022 ini subsidi yang diajukan sebesar Rp12 miliar.
Baca Juga:Pejabat Analis Kredit Bank Sumsel Babel Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Kredit Macet
Namun, diketahui jika anggaran tahun ini tidak diajukan Pemkot Palembang.
3. SP2J Tak memenuhi syarat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, Pemkot Palembang sendiri sudah memberikan subsidi sejak Trans Musi pertama kali operasional sekitar 2010 lalu.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam Peraturan Mendagri (Pemendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, harus ada hasil audit kantor Akuntan Publik atau Auditor Independen.
Syarat ini tidak pernah terpenuhi oleh SP2J.
“Karena lampiran itu tidak dipenuhi oleh SP2J maka tahun 2022 tidak dapat dianggarkan,” kata Zulkarnain.
Diakui hal ini pun, sebelumnya sudah diingatkan kepada SP2J dan pengajuan itu sudah disetujui oleh DPRD Kota Palembang.
4. DPRD Akui sudah menyetujui anggaran subsidi Rp12 miliar
Ketua DPRD Sumsel Zainal Abidin didampingi Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang Alex Andonis mengatakan pada Rapat Banggar DPRD Palembang telah disetujui nilai anggaran subsidi PT SP2J sebesar Rp12 miliar.
Pihaknya baru mengetahui jika anggaran tersebut malah tidak dianggarkan Dinas Perhubungan (Dishub)
"Tidak perlu terjadi kalau dari awal sudah mekanisme dan adanya komunikasi yang baik antara DPRD, Pemkot, dan anak perusahaan menyangkut adanya pemberhentian operasional dan kami berusaha itu tidak terjadi," ujar Alex.
Pengalokasian subsidi ini ternyata terbentur dengan Peraturan Mendagri (Pemendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga ada beberapa hal yang perlu dilengkapi lagi.
Meski demikian, pihaknya akan berupaya agar anggaran subsidi ini dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2022 mendatang.
5. 60 Pegawai dirumahkan
Akibat kebijakan yang berpolemik ini, 60 pegawai SP2J menjadi imbasnya. Puluhan pegawai akhirnya dirumahkan, sampai dengan bus tersebut kembali dioperasionalkan.
Para pegawai dijanjikan akan kembali dipanggil ketika bus Trans Musi kembali beroperasi.
Saat dirumahkan, pegawai dijanjikan akan mendapatkan penghasilan 50 persen.