Soal Subsidi Rp12 Miliar Transmusi Tak Dialokasikan Pemkot, DPRD Ngaku Anggaran Disetujui

Operasional bus transmusi Palembang terhenti terhitung 1 Januari 2022.

Tasmalinda
Selasa, 04 Januari 2022 | 20:47 WIB
Soal Subsidi Rp12 Miliar Transmusi Tak Dialokasikan Pemkot, DPRD Ngaku Anggaran Disetujui
Bus Transmusi Palembang. Subsidi Rp12 Miliar Transmusi Tak Dialokasikan Pemkot Palembang. [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Polemik yang berujung transmusi Palembang tidak lagi operasional terungkap. Diketahui, Bus Rapid Transmusi (BRT) terhitung sejak 1 Januari 2022 sudah tidak operasional.

Hal ini disebabkan subsidi dari Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang tidak dianggarkan di Dinas Perhubungan. Dalam rapat dengar pendapat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang mengungkapkan jika anggaran transmusi Palembang tersebut disetujui.

Namun belakangan diketahui jika pos anggaran yang seharusnya berada di Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang tersebut tidak teralokasikan.

Ketua DPRD Sumsel Zainal Abidin didampingi Ketua Komisi  II DPRD Kota Palembang Alex Andonis mengatakan pada Rapat Banggar DPRD Palembang telah disetujui nilai anggaran subsidi PT SP2J sebesar Rp12 miliar. Pihaknya baru mengetahui jika anggaran tersebut malah tidak dianggarankan Dinas Perhubungan (Dishub)

Baca Juga:Mantan Sekda Sumsel Hanya Divonis 7 Tahun Korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Banding

"Tidak perlu terjadi kalau dari awal sudah mekanisme dan adanya komunikasi yang baik antara DPRD, Pemkot, dan anak perusahaan menyangkut adanya pemberhentian operasional dan kami berusaha itu tidak terjadi," ujar Alex.

Pengalokasian subsidi ini ternyata terbentur  dengan Peraturan Mendagri (Pemendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga ada beberapa hal yang perlu dilengkapi lagi.

Meski demikian, pihaknya akan berupaya agar anggaran subsidi ini dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2022 mendatang.

"Transmusi ini tidak dihilangkan karena bus ini merupakan angkutan transportasi massal yang dibutuhkan masyarakat," pungkasnya. 

Kepala BPKAD Palembang Zulkarnain mengatakan ada beberapa persyaratan yang masih perlu dilengkapi kembali agar subsidi ini dapat dianggarkan.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 4 Januari 2021, Wilayah Ini Bakal Hujan Disertai Petir

Pihaknya akan mengajukan pada Kemendagri untuk ditinjau kembali. 

"Kami akan ajukan berdasarkan hasil rapat ini dan dikonsultasikan kembali dengan Kemendagri untuk memilih opsi yang baik," ujarnya.
 
Diketahui dari sekitar 100 bus Transmusi yang operasional di Palembang,  65 dikelola anak perusahaan PT SP2J yakni Trans Musi Palembang Jaya  atau PT. TMPJ yang disubsidi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Nilai subsidinya pun cukup besar mencapai Rp50 miliar pada tahun 2022. Sedangkan 30 bus dikelola PT SP2J yang disubsidi Pemkot Palembang.

Sebanyak 65 bus yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan memiliki tiga koridor yaitu Koridor Pusri-PS Mall-Kalidoni. Empat koridor yaitu Teminal Alang-Alang Lebar, Dempo, Soekarno Hatta, dan Terminal Jakabaring akan diajukan pada tahun ini.

Keseluruhan akan disatukan pada tahun ini, sehingga keseluruhan dianggarkan dari Kementerian Perhubungan.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini