SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menyatakan banding atas vonis dua terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya. Jaksa menyatakan banding atas vonis 7 tahun terdakwa mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman.
Selain mantan Sekda Sulaiman, jaksa pun banding atas vonis 8 tahun terdakwa Ahmad Nasuhi.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH, Selasa (4/1/2021).
“Ya, hari ini kita menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa tersebut. Untuk berkas banding hari ini juga kita masukan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya melansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 4 Januari 2021, Wilayah Ini Bakal Hujan Disertai Petir
Masih dikatakannya, adapun alasan banding dikarenakan putusan hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terdapat perbedaan dasar hukum.
“Di mana dalam tuntutan JPU Kejati Sumsel untuk terdakwa Mukti Sulaiman yang dituntut 10 tahun namun divonis 7 tahun. Sedangkan untuk Ahmad Nasuhi yang dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun namun divonis hakim 8 tahun. Dari itulah hari ini kita ajukan banding,” tutupnya.