Mantan Sekda Sumsel Hanya Divonis 7 Tahun Korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Banding

Jaksa Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumsel menyatakan banding atas vonis mantan sekda Sumsel, Mukti Sulaiman atas kasus Masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Selasa, 04 Januari 2022 | 16:27 WIB
Mantan Sekda Sumsel Hanya Divonis 7 Tahun Korupsi Masjid Sriwijaya, Jaksa Banding
Sidang masjid Sriwijaya Palembang Mantan Sekda Sumsel Hanya Divonis 7 Tahun Kasus Sriwijaya, Jaksa Banding [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menyatakan banding atas vonis dua terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya. Jaksa menyatakan banding atas vonis 7 tahun terdakwa mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman.

Selain mantan Sekda Sulaiman, jaksa pun banding atas vonis 8 tahun terdakwa Ahmad Nasuhi.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, SH, MH, Selasa (4/1/2021).

“Ya, hari ini kita menyatakan banding terkait vonis kedua terdakwa tersebut. Untuk berkas banding hari ini juga kita masukan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkapnya melansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 4 Januari 2021, Wilayah Ini Bakal Hujan Disertai Petir

Masih dikatakannya, adapun alasan banding dikarenakan putusan hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terdapat perbedaan dasar hukum.

“Di mana dalam tuntutan JPU Kejati Sumsel untuk terdakwa Mukti Sulaiman yang dituntut 10 tahun namun divonis 7 tahun. Sedangkan untuk Ahmad Nasuhi yang dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun namun divonis hakim 8 tahun. Dari itulah hari ini kita ajukan banding,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak