Jumlah itu bertambah setelah Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel melalukan pemgembangan dan pendalaman serta
membuka posko pengaduan terhadap korban asusila yang dilakukan Junaidi.
![Guru Ponpes Fidofil saat ditangkap polisi [Welly JS/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/16/28653-guru-ponpes-fidofil-saat-ditangkap-polisi-welly-jssuaracom.jpg)
3. OTT Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Informasi dihimpun, empat orang yang terjaring dalam operasi yang berlangsung Jumat (16/10/2021) malam.
Dodi Reza Alex terjaring OTT saat berada di sebuah lobi hotel di Jakarta. Bersama Bupati non aktif, Dodi Reza Alex juga ditemukan uang Rp16 miliar.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca 5 Daerah di Sumsel Bakal Hujan
Kamis (30/12/2021), kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang dengan terdakwa pertama, pengusaha penyuap Bupati Dodi Alex Noerdin ini mengungkap rincian fee yang harus diberikan Dodi Reza Alex dan pejabat di Pemkab PUPR.
Dalam dakwaannya, pengusaha ini mencapai kesepakatan dengan pejabat Dinas PUPR. Paket pekerjaan tersebut bisa diberikan asalkan terdakwa pengusaha Suhandy menyerahkan komitmen fee yakni kepada Bupati Dodi Reza Alex (DRA) sebesar 10%, Kadis PUPR Muba Herman Mayori 3-5%, lalu 2-3% untuk Eddy Umari, 3% untuk ULP serta 1% untuk PPTK bagian administrasi,
![Bupati Dodi Reza Alex [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/17/82247-bupati-dodi-reza-alex-antara.jpg)
Atas penyampaian tersebut, terdakwa Suhandy pun menyetujui persyaratan itu. Keempat paket proyek itu yakni, pekerjaan normalisasi dana Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi Epil, Peningkatan Jaringan Irigasi Muara Teladan, serta Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan kurang lebih Rp20 miliar.
Setelah adanya kesepakatan, terdakwa lalu menyerahkan Rp600 juta kepada DRA melalui Eddy Umari, sebagai tanda awal kesepakatan.
Setelah terdakwa ditetapkan sebagai pemenang lelang empat proyek tersebut, kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Muba melalui Kadis dan Kabid PUPR Muba sebesar Rp1 miliar untuk normalisasi Danau Ulak Lia, Rp432 juta terkait peningkatan Irigasi Epil, Rp 334 juta untuk peningkatan Irigasi Muara Teladan, serta Rp Rp239 juta.
Baca Juga:Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus
4. Pelecehan dua dosen Unsri pada mahasiswi