Pimpinan Ponpes di OKUS Rudapaksa Santri Ditangkap, Residivis Kasus Cabul

Seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) kembali ditangkap kasus rudapaksa, sebelumnya pernah ditahan kasus cabul.

Tasmalinda
Jum'at, 31 Desember 2021 | 07:20 WIB
Pimpinan Ponpes di OKUS Rudapaksa Santri Ditangkap, Residivis Kasus Cabul
Ilustrasi kekerasan seksual santri. Pimpinan Ponpes di OKUS Rudapaksa Santri Ditangkap, Residivis Kasus Cabul [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pimpinan Ponpes di Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Darul Ulum, Moh Syakur (50) ditangkap anggota Satreskrim Polres OKU Selatan.

Tersangka ditangkap karena laporan tindakan tindakan rudapaksa muridnya S (19)  hingga hamil dan melahirkan seorang bayi yang kini sudah berusia 7 minggu. 

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan kejadian ini terungkap setelah warga di sekitar Ponpes curiga ada santriwati yang hamil dan melahirkan. 

"Karena kecurigaan tersebut, kami melakukan pendekatan dari hati ke hati kepada korban dan keluarga korban. Hingga akhirnya korban pun mau bercerita tentang apa yang terjadi terhadapnya," ujar Indra, Kamis (30/12/2021). 

Baca Juga:Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus

Dari pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan April 2021 sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu Ponpes tengah libur dan lebih banyak santri pulang ke rumah masing-masing. 

Saat korban tidak pulang ke rumah tersebutlah, peristiwa asusila tersebut terjadi. "Saat itu korban bertanya ada apa bah, tetapi tersangka tidak menjawab dan langsung memeluk korban yang sedang duduk di atas tikar, " bebernya. 

"Tentu kita sangat prihatin sekali. Terlebih korban ini sudah menempuh pendidikan di Ponpes tersebut  sejak sekolah menengah pertama dan kini dia sudah bersatus mahasiswi di propinsi Lampung, " ungkapnya. 

" Sejauh ini masih satu tidak menutup kemungkinan setelah pendalaman kasus ada korban lainnya,"  ujarnya. 

Menurut Indra, tersangka ini merupakan residivis kasus pencabulan pada tahun 2006 dan pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sedangkan  untuk kasus ini, tersangka juga dijerat pasal 285 KUH Pidana.

Baca Juga:Bersiap Jas Hujan, Ini Wilayah Sumsel Diguyur Hujan 30 Desember 2021

Sementara pelaku Syukur mengaku khilaf saat melakukan hal asusila tersebut.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak