SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menolak didakwa dalam kasus terorisme. Dia menyampaikan bantahannya dalam eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Di hadapan majelis hakim, Munarman mengatakan jika benar ia terlibat dalam aksi terorisme seperti yang didakwakan. Munarman pun sempat menjadikan aksi 212 pada 2 Desember 2016 Monas, menjadi acuannya.
Melansir wartaekonomi.co.id-jaringan Suara.com, aksi 212 ketika itu dihadiri pemimpin negara hingga pejabat penting di Monas Jakarta Pusat. Dikatakan Munarman, jika memang terlibat aksi teror maka aksi 212 tersebut menjadi momen untuk melancarkan teror.
"Mulai dari presiden, wakil presiden, menko polhukam, panglima TNI, kapolri, pangdam, kapolda dan beberapa menteri lainnya. Bahkan, kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu 15 Desember 2021.
Baca Juga:Terungkap Peran 4 Terduga Teroris Sumsel, Sembunyikan DPO Kelompok JI
"Faktanya para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini. Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," jelas Munarman.
Dia bilang saat aksi 212 pada 2016 punya akses berdekatan ke para petinggi negara terbilang mudah tanpa halangan. Tapi, aksi teror itu tidak pernah terjadi.