Luka Korban Dosen Unsri: Dilecehkan, Dikirim Pesan Porno, Disekap Saat Yudisium

Para korban kekerasan seksual, mahasiswi Unsri mengungkap rasa sakit ketika dilecehkan, hingga menjadi trauma.

Tasmalinda
Senin, 13 Desember 2021 | 12:26 WIB
Luka Korban Dosen Unsri: Dilecehkan, Dikirim Pesan Porno, Disekap Saat Yudisium
Ilustrasi pelecehan seksual. Mahasiswi Unsri disekap saat Yudisium [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Setelah menerima laporan para korban, polisi pun melakukan pemeriksaan mendalam (penyidikan). Proses penyidikan pertama dilakukan pada Dosen Adhitya Rol Asmi, M.Pd, pada Senin (6/12/2021). 

Pemeriksaan dilakukan setelah Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel memeriksa korban, saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka AR, dosen Unsri, menutupi mukanya menggunakan jaket ketika digiring keluar dari ruang penyidikan di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021). [ANTARA]
Tersangka AR, dosen Unsri, menutupi mukanya menggunakan jaket ketika digiring keluar dari ruang penyidikan di Mapolda Sumsel, Senin (6/12/2021). [ANTARA]

Penahanan dilakukan setelah polisi menilai pelaporan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Dosen Adhitya Rol Asmi yang pernah menjabat sebagai Kepala Laboratorium FKIP Sejarah ini dijerat pasal 289 atau 294 ayat 2 point 1, dengan ancaman 7 hingga 9 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Kalahkan Persimura, PS Palembang Mulus Melaju Empat Besar Liga 3 Sumsel

Menyusul dosen Adhitya Rol Asmi, dosen Reza Ghasarma yang dilaporkan oleh tiga mahasiswi pun ditahan oleh Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (11/12/2021).

Penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan bukti kuat, jika nomor ponsel yang dilaporkan korban adalah milik pelaku. “Penelusuran nomor ponsel ke provider, hingga mengetahui rekam jejak digital atas nomor ponsel bersangkutan. Polisi melakukan penahanan 20 hari ke depan,” ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (11/12/2021).

Meski membatah, sambung Hisar, polisi sudah mempunyai bukti kuat guna menjerat pelaku dosen ini dengan ancaman Pasal 9 Junto 35 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

Penahanan dua dosen ini pun mendapatkan apresiasi publik, terutama kalangan alumni Unsri.


Kekerasan Seksual Ibarat Fenomena Gunung Es

Baca Juga:Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19

Kasus kekerasan seksual di kampus, seperti halnya yang terjadi di Unsri ini ibarat fenomena gunung es. Fenomena yang baru sedikit terungkap di permukaan dan dipastikan bakal lebih banyak ditemukan yang belum terungkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini