SuaraSumsel.id - Sebuah peristiwa memilukan terjadi di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel).
Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MAP tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, Riska Oktaviana (37), dengan cara melemparkan batok kepala motor ke arah korban.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anak dan ibu ini pun mengejutkan publik.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, di kediaman korban. Bermula dari teguran sang ibu kepada anaknya yang sedang membongkar sepeda motor di dalam rumah, situasi yang awalnya biasa berubah menjadi mencekam.
Baca Juga:Selain Pempek, Ini Oleh-Oleh Sumatera Selatan yang Bikin Keluarga Bahagia di Rumah
Remaja tersebut justru tersulut emosi hingga melampiaskan amarahnya dengan cara brutal.
Batok kepala depan sepeda motor yang digunakan sebagai senjata dilemparkan tepat mengenai dahi Riska. Benturan keras itu mengakibatkan korban mengalami luka memar yang cukup serius.
Tak tinggal diam, Riska segera melaporkan perbuatan anaknya itu ke pihak berwajib. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagaralam merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumah korban pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Irawan Adi Candra, SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, mewakili Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
![Garis Polisi: MI (27 tahun), karyawan swasta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditemukan dalam keadaan tewas tergantung di sebuah kamar kos [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/04/41519-garis-polisi.jpg)
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa batok kepala motor yang menjadi alat kekerasan.
Baca Juga:Sumsel United Bangun Tim dari Eks Sriwijaya FC, Nil Maizar Masuk Radar
Proses Hukum Jalan Terus
Hingga kini, MAP masih menjalani proses hukum di bawah pengawasan Unit PPA Satreskrim. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.
“Proses hukum tetap berjalan. Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga, apalagi melibatkan hubungan darah,” tegas Iptu Irawan.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi KDRT di Indonesia, yang kerap kali terjadi justru di lingkup keluarga terdekat.
Polisi Imbau Jaga Komunikasi Keluarga
Menyikapi kasus memilukan ini, Polres Pagaralam mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kualitas komunikasi dalam keluarga.
- 1
- 2