"Adanya upaya-upaya pemanggilan yang dilakukan kampus, tanpa adanya pendampingan, sekaligus menegaskan jika tidak hadir maka akan mempengaruhi adanya masalah-masalah lainnya, maka ini jelas sebuah intimidasi," terang Yenni.
Diungkapkan Yenni, saat pandemi ini, kasus kekerasan seksual memang mengalami peningkatan, baik karena mediumnya kini beralih ke digital, dan juga makin mudah diakses oleh berbagai kalangan.
“Misalnya, makin muncul group-group open booking, di aplikasi pertemanan dan aplikasi digital lainnya. Ini yang sebenarnya juga membahayakan saat pandemi, rutinitas lebih banyak beralih ke smartphone, terutama kalangan yang rentan ya, seperti anak-anak dan remaja putri,” ujarnya.
Selain di kalangan lingkungan perguruan tinggi, Sumsel juga mencatat kasus kekerasan di lingkungan Pondok Pesantren atau Ponpes.
Baca Juga:Kalahkan Persimura, PS Palembang Mulus Melaju Empat Besar Liga 3 Sumsel
Polisi belakangan mampu mengungkap kasus kekerasan seksual yang terjadi malah pada lembaga pendidikan agama, yang dilakukan oleh guru atau pengurus pondoknya sendiri.
Situasi ini menjadi catatan pentingnya pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual atau UU PKS.
LBH Palembang, juga menemukan kasus kekerasan seksual di kampus lainnya, yang belum terungkap ke permukaan.
Unsri Beri Saksi
Dari hasil kerja tim etik FKIP, terbit surat keputusan Rektor Nomor 0435/UN9/SK.BUK.KP/2021,tgl 18 November, Tentang Penetapan Sanksi Tegas terhadap Dosen FKIP.
Baca Juga:Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19
Adapun saksi diberikan yakni, pemberhentian Kepala Laboratorium, penundaan kenaikan gaji berkala selama 4 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 4 tahun , sekaligus penundaan pengajuan sertifikasi dosen selama 4 tahun.
![Rektor Unsri, Anis Saggaff [Fitria/suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/03/30/31244-rektor-unsri-anis-saggaff-fitriasuaracom.jpg)
Sedangkan untuk dosen di Fakultas Ekonomi (FE), berdasarkan hasil kerja tim etik dan surat edaran Dekan FE NO. 0458/UN9.FE/TU-SB4/2021 tentang pembebasan tugas sementara dosen Reza Ghasarma dari tugas - tugas sebagai dosen.
"Sekarang kedua dosen ini sedang berproses masalah hukum di Polda Sumsel ,mari kita hormati proses hukum di Polda ini," ungkap Rektor Unsri, Anis Saggaf belum lama ini.
Untuk percepatan penyelesaian masalah ini, lanjut Anis Unsri telah membentuk tim pencari fakta yang diketuai Dekan Fakultas Hukum, Dr. Febrian, SH, MH.
"Untuk mencegah terjadinya kejadian berulang dan mengacu pada Permendikbud Ristek No.30 tahun 2021, Unsri telah membentuk tim satgas penanganan kekerasan seksual Unsri, Ketua Prof.Dr.Alfitri,MSi, anggota 10 orang," ujar Anis.
"Kita serahkan kasus ini ke Polda Sumsel, apakah benar atau tidak kita lihat nanti kebenarannya, apa pun keputusannya kita hormati. Jika terkuak kebenarannya kita tidak bisa tawar-tawar lagi," ujar Ketua Satgas, Alfitri.