36 Sertifikat Petani Dibatalkan saat Berkonflik PT. TMM, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar lahan yang masih berkonflik hendaknya dimoratorium agar

Tasmalinda
Kamis, 09 Desember 2021 | 17:36 WIB
36 Sertifikat Petani Dibatalkan saat Berkonflik PT. TMM, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini
Konflik lahan di Desa Suka Mukti, sertifikat tanah dibatalkan BPN. [Paparan Webinar]

"Apalagi jika dikatakan memiliki HGU, maka masyarakat mana bisa menjual lahan tersebut karena masih terikat program transmigrasi. Karena dalam program transmigrasi, lahan baru bisa dijual belikan setelah 15 tahun," ujar dia.

Sehingga, sambung Hadi, jika muncul HGU pada tahun 1991 milik perusahaan PT Treekreasi Marga Mulya atau PT. TMM, maka perlu diperdalam transaksi jual belinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini