"Apalagi jika dikatakan memiliki HGU, maka masyarakat mana bisa menjual lahan tersebut karena masih terikat program transmigrasi. Karena dalam program transmigrasi, lahan baru bisa dijual belikan setelah 15 tahun," ujar dia.
Sehingga, sambung Hadi, jika muncul HGU pada tahun 1991 milik perusahaan PT Treekreasi Marga Mulya atau PT. TMM, maka perlu diperdalam transaksi jual belinya.