36 Sertifikat Petani Dibatalkan saat Berkonflik PT. TMM, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar lahan yang masih berkonflik hendaknya dimoratorium agar

Tasmalinda
Kamis, 09 Desember 2021 | 17:36 WIB
36 Sertifikat Petani Dibatalkan saat Berkonflik PT. TMM, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini
Konflik lahan di Desa Suka Mukti, sertifikat tanah dibatalkan BPN. [Paparan Webinar]

Walaupun sampai saat ini, terjadi pelaporan terhadap petani ke polisi, ia pun berharap polisi dapat memperdalam kasus hukumnya.

"Melakukan pelaporan memang hak setiap warga negara, misalnya saat ini perusahaan melaporkan petani, namun yang diharapkan dari polisi ialah sikap agar melihat kasus ini berdasarkan dasar hukum yang tepat, apalagi lahannya masih berkonflik,"  tutupnya.

Menanggapi permasalahan ini, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Firdaus mengungkapkan permasalahan pembatalan 36 sertifikat petani di Desa Suka Mukti disebabkan karena pelaporan tumpang tidih lahan sertifikat tersebut di HGU perusahaan.

Karena itu, sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2020 dinilai cacat adminitrasi. 

Baca Juga:Ini Klasemen Sementara Liga 3 Zona Sumsel, Group A dan Group B

"Laporan yang diperoleh, pembatalan karena adanya tumpang tindih, namun nanti BPN akan kroscek kembali mengenai hal tersebut," ujar dia.

 HGU di lahan Trasmigrasi

Konflik pertahanan di desa Suka Mukti Mesuji kabupaten Ogan Komering Ilir ini dinilai Kadiv Kampanye Walhi, Hadi Djatmika kerap terjadi di banyak daerah.

Hal tersebut disebabkan banyak hal, namun muaranya BPN sebagai lembaga yang bertugas menetapkan keabsahan dari hak tanah tidak transparan.

Misalnya di Desa Suka Mukti yang masyarakat sebelumnya ialah masyarakat dalam program transmigrasi sejak tahun 1981 an tergusur oleh HGU perkebunan sawit.

Baca Juga:Dua Kabupaten di Sumsel Ini, Capaian Target Vaksin COVID-19 Terendah

Perlu diteliti kembali, apakah HGU yang terbit di perusahaan ini diperbolehkan di lahan yang masih berstatus program transmigrasi pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini