36 Sertifikat Petani Dibatalkan saat Berkonflik PT. TMM, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar lahan yang masih berkonflik hendaknya dimoratorium agar

Tasmalinda
Kamis, 09 Desember 2021 | 17:36 WIB
36 Sertifikat Petani Dibatalkan saat Berkonflik PT. TMM, Komnas HAM Ingatkan Hal Ini
Konflik lahan di Desa Suka Mukti, sertifikat tanah dibatalkan BPN. [Paparan Webinar]

 HGU di lahan Trasmigrasi

Konflik pertahanan di desa Suka Mukti Mesuji kabupaten Ogan Komering Ilir ini dinilai Kadiv Kampanye Walhi, Hadi Djatmika kerap terjadi di banyak daerah.

Hal tersebut disebabkan banyak hal, namun muaranya BPN sebagai lembaga yang bertugas menetapkan keabsahan dari hak tanah tidak transparan.

Misalnya di Desa Suka Mukti yang masyarakat sebelumnya ialah masyarakat dalam program transmigrasi sejak tahun 1981 an tergusur oleh HGU perkebunan sawit.

Baca Juga:Ini Klasemen Sementara Liga 3 Zona Sumsel, Group A dan Group B

Perlu diteliti kembali, apakah HGU yang terbit di perusahaan ini diperbolehkan di lahan yang masih berstatus program transmigrasi pemerintah.

"Apalagi jika dikatakan memiliki HGU, maka masyarakat mana bisa menjual lahan tersebut karena masih terikat program transmigrasi. Karena dalam program transmigrasi, lahan baru bisa dijual belikan setelah 15 tahun," ujar dia.

Sehingga, sambung Hadi, jika muncul HGU pada tahun 1991 milik perusahaan PT Treekreasi Marga Mulya atau PT. TMM, maka perlu diperdalam transaksi jual belinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini