SuaraSumsel.id - Kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di Unsri atau Universitas Sriwijaya masih terus disidik oleh polisi. Fakta-fakta baru mulai terungkap atas kasus yang tengah dalam proses hukum tersebut.
Jumlah korban kekerasan pelecehan seksual ini kian bertambah. Berikut fakta-fakta kasus kekerasan seksual yang terjadi di Unsri.
1. Dua dosen terlapor
Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan oleh empat mahasiswi dari dua fakultas yang berbeda. Kasus pertama terjadi di Fakultas FKIP Sejarah dengan terlapor dosen yang sebelumnya menjabat sebagai Kelapa Laboratorium FKIP Sejarah, Adhitya Rol Asmi, M.Pd.
Baca Juga:Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran
Polisi pun telah menahan dosen Adhitya Rol Asmi, atas ancaman pasal berlapis. Dosen ini terancam dengan pasal melanggar keasusilaan paling lama penjara 9 tahun sekaligus dijerat dengan pasal lainnya.
Dosen Adhitya dijerat dengan pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHP tentang pencabulan dilakukan pegawai negeri di tempat kerja dengan ancaman penjara paling tujuh tahun.
Sementara dosen terlapor oleh tiga mahasiswi yakni Reza Ghasarma. Korban yang melaporkan dosen menjabat sebagai Kepala Program Studi Manajeme Fakultas Ekonomi Unsri makin bertambah.
2. Korban yang melapor kian bertambah
Adapun kasus yang menjerat atau terduga pelaku pelecehan seksual Reza Ghasarma, makin bertambah. Ikatan Keluarga Alumni, atau IKA Unsri yang juga bertindak sebagai advokasi dari kasus ini, mengungkapkan ada tujuh korban.
Baca Juga:Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Panggil Istri Eks Gubernur Sumsel Eliza Alex Noerdin
Selain mahasiswi, korban juga berasal dari kalangan alumni kampus.
Ketua Tim Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Unsri dan IKA Unsri, Yan Iskandar, Selasa (7/12/2021) mengungkap ketujuh korban terdiri dari mahasiwi dan alumni. Mereka mengakui telah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen tersebut.
Benar ada sekitar Mahasiswi dan Alumni Unsri yang ingin melaporkan dosen R ke Polisi, seperti laporan 3 korban sebelumnya kasus pelecehan seksual," ujar Yan.
Dikatakan Yan, apa yang sudah terlapor ini bukan pertama kali terjadi. Hal tersebut terjadi sejak tahun 2014 lalu. Pernah juga kasus serupa dimediasikan oleh dosen lainnya, namun gagal.
Pihak IKA saat ini tengah mengumpulkan barang bukti bila berkas sudah lengkap maka mereka akan segera melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kita melakukan verifikasi laporan dari korban terlebih dahulu, setelah semuanya lengkap kita akan bersama-sama melaporkannya ke polisi," aku Yan.
3. Terjadi saat bimbingan skripsi
Dari pengakuan para korban, proses kekerasan seksual terjadi saat akan melakukan bimbingan skripsi. Proses bimbingan skripsi yang seharusnya dilakukan dosen sesuai keperluan akademik, namun malah menjuru pada komunikasi dan tindakan yang tidak seharusnya.
Dari kasus Adhitya Rol Asmi, kekerasan seksual yang dialami saat berada di kampus.
Sementara tiga mahasiswi lainnya yang melaporkan dosen Reza juga dilakukan saat bimbingan skripsi. Percapakan yang tidak seharusnya membuat mahasiswi yang ingin melakukan bimbingan skripsi menjadi tidak menerima.
Para korban merasa tidak nyaman dan menjadi trauma dalam menjalankan skripsi sebagai syarat kelulusan akademiknya.
4. Tim Kementrian lakukan pemeriksaan
Wakil Rektor 1 Unsri, Prof Zainuddin Nawawi mengatakan pihak kampus telah memberikan hukuman yang tegas pada dosen FKIP tersebut.
Sementara mengenai kasus hukumnya menyerahkan kepada pihak polisi.
"Polisi pasti yang lebih tahu. Kalau bukti (bersalah) memang dari awal, memang saya sudah menetapkan bersalah berdasarkan pengakuannya (Adhitya)," tegas Zainuddin
Sedangkan laporan tiga mahasiswi Fakultas Ekonomi, korban tidak mengakui perbuatannya. Menurut Zainuddin, pihak Unsri secepatnya akan memberikan keterangan resmi kepada media.
"Jika semua sudah lengkap data sudah akurat, kami akan mengundang dan menjelaskan ke rekan-rekan media. Yang benar katakan benar, yang salah ya katakan salah," ucapnya.
Menurut Zainnudin, tim Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah datang melakukan pemeriksaan dan dosen R tidak mengakui perbuatannya.
"Kamarin sudah datang tim dari Jakarta, itu pun (R) tidak mau ngomong (bicara). Kita ini minta keterangan yang sebenarnya, dan jika bisa diselesaikan secara benar. Ini (dosen R) sudah mengaku, tapi kalau ternyata pengakuannya juga salah, maka dia akan menerima hukuman dua kali. Yakni melakukan keterangan palsu, pungkasnya.
5. Unsri beri 4 saksi pada Dosen Adhitya Rol Asmi
Dari keterangan kuasa hukumnya, dosen Aditya Rol Asmi mendapatkan empat sanksi. Sanksi ini diberikan oleh pihak Rektorat yakni penundaan pangkat fungsional, penundaan pengajuan sertfifikasi dosen, sekaligus penundaan kenaikan gaji.
Sanksi lainnya yang diterima yakni diberhentikan sebagai kepala laboratorium
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung