Sabu 5 Kg dalam Kemasan Teh asal Riau, Gagal Beredar di Palembang

Polisi mengagalkan peredaran sabu 5 Kg jaringan Riau di Palembang, Sumsel.

Tasmalinda
Rabu, 08 Desember 2021 | 06:10 WIB
Sabu 5 Kg dalam Kemasan Teh asal Riau, Gagal Beredar di Palembang
Satresnarkoba Polrestabes Palembang ungkap kasus penangkapan dua tersangka pengedar sabu-sabu sebanyak 5 Kg di Palembang

SuaraSumsel.id - Polda Sumsel menggagalkan peredaran narkotik sabu seberat 5 kilogram (Kg) yang berasal dari jaringan Riau. Barang bukti 5 kg sabu didapat dari dua tersangka, bernama Bayu Prabowo (29) dan Wahyu Romadhon warga Jalan OPI Raya, Lorong Kalimatan 3, Kecamatan Jakabaring.

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Irwan Prawira di Palembang mengatakan para tersangka itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang, setelah sebelumnya informasi barang haram tersebut masuk ke Palembang.

“Reskrim langsung bergerak. Tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah hotel berbintang di kota Palembang,” kata dia.

Para tersangka ini merupakan komplotan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi. Sabu-sabu itu didapatkan oleh mereka dari seorang bandar di Provinsi Riau yang diketahui berinisial A.

Baca Juga:Soal Pembatalan PPKM Level 3, Sumsel Masih Tunggu Surat Edaran

Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalidoni, Tangga Buntung dan Boom Baru di Palembang. Setiap kilogram sabu yang berhasil mereka jual, diupah Rp5 juta oleh bandarnya.

“Polisi akan memburu A yang disebut sebagai bandarnya itu, termasuk jaringan-jaringan lainnya untuk membebaskan Palembang dari peredaran narkoba,” ujarnya.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, saat penyergapan di hotel, tersangka mengaku tidak mengetahui apa-apa namun setelah anggotanya bersama dengan tersangka menggeledah rumah mereka di Jakabaring.

Di rumah milik tersangka Wahyu Romadhon tersebut aparat kepolisian menemukan barang bukti 5 kg sabu-sabu.Barang bukti tersebut dikemas dalam lima kantung plastik teh hijau cina yang diletakkan dalam tas di kamar tidurnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sumur hidup atau hukuman mati. (ANTARA)

Baca Juga:Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Panggil Istri Eks Gubernur Sumsel Eliza Alex Noerdin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini