Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis dua terdakwa lebih rendah dibandingkan dua terdakwa lainnya, yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Tasmalinda
Jum'at, 19 November 2021 | 16:31 WIB
Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara
Sidang masjid Sriwijaya Palembang, dua rekanan dari pihak swasta divonis 11 tahun penjara. [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Majelis hakim tipikor menjatuhkan hukuman lebih rendah pada dua terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya Palembang, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani, Jumat (19/11/2021).

Dua terdakwa dari pihak swasta yakni rekanan dalam pembangunan masjid ini divonis 11 tahun. Terdakwa Yudi Arminto yang bertindak sebagai Project Manager PT Brantas Abipraya-Pt Yodya Karya, dan KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Keduanya divonis dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Dalam keputusannya, Majelis hakim mengungkapkan jika berdasarkan alat bukti di persidangan serta keterangan saksi, terbukti keduannya memperkaya diri atas pembangunan masjid Sriwijaya.

Baca Juga:Live Webinar Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel Usai Pandemi COVID-19

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Majelis hakim sependapat dengan JPU mengenai jerat Pasal kepada terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Kedua terdakwa menurut majelis hakim telah melanggar pasal 12B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Sriwijaya.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing selama 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” tegas Sahlan bacakan putusan.

Keputusan ini lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya, Eddy Hermanto dan Syariffudin. Kedua terdakwa ini divonis selama 12 tahun penjara.

Atas keputusan majelis hakim ini, dua terdakwa tersebut mengajukan banding.

Baca Juga:UMP Sumsel Tak Naik Tahun 2022, Warganet: Harga Kebutuhan Selalu Naik

Sementara jaksa penuntut dari Kejati Sumsel, Roy Riyadi menyatakan masih pikir-pikir.

REKOMENDASI

News

Terkini