“Menyelematkan agar bisa bermanfaat,” ujarnya.
Siasat pengendalian sumur ilegal ialah dikendalikan hingga tidak menyebar, merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.
Siasatnya, perlu dibentuk satgas sumur ilegal. Penghentian sumur ilegal ini pun hendaknya diarahkan guna upaya pemberdayaan masyarakat sekitar sumur, dengan pendekatan sosial dan ekonomi.
Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Halilul mengungkapkan setidaknya ada tiga dampak dari penambangan illegal ini yakni Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak memperoleh sumber pendapatan dari komoditas unggulan karena dilakukan ilegal.
Baca Juga:Kasus Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin
Dampak lainnya, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan jangka panjang yang membutuhkan biaya tidak murah dalam upaya pemulihan.
Dampak lain, ialah kesehatan masyarakat, termasuk infrastuktur yang dibangun oleh pemerintah sebagai aset daerah.
“Masalahnya, berdampak cendrung ke daerah, namun pemerintah daerah tidak berwenang dalam penertibannya,” ujar ia.
Karena itu, kepala daerah bisa mengevaluasi sumur yang ditetapkan satuan tugas, dengan membentuk lembaga baik koperasi atau lembaga badan usaha milik daerah, dengan mengajikan ke KKKS.
Dari KKKS melakukan evaluasi permohonan yang kemudian menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
Baca Juga:Sumsel Kembangkan Wisata Kesehatan, Ubah Perspektif Berobat ke Luar Negeri