Sumur Minyak Tua Ilegal di Muba Masih Terbakar, Ini Kata Pertamina Jika Ingin Melegalkan

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru berniat melegalkan sumur minyak tua di kabupaten Musi Banyuasin.

Tasmalinda
Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:48 WIB
Sumur Minyak Tua Ilegal di Muba Masih Terbakar, Ini Kata Pertamina Jika Ingin Melegalkan
Sumur minyak tua ilegal di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) meledak hebat, Senin (11/10/2021) petang. ANTARA/HO

SuaraSumsel.id - Peristiwa ledakan hingga mengakibatkan tiga sumur tua tanpa izin alias ilegal masih terjadi di Desa Keban I, Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sumur-sumur minyak tua di Musi Banyuasin atau Muba, akan dilegalkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Dalam wacanannya melegalkan, Gubernur Herman Deru menyebut akan bekerjasama dengan Pertamina sebagai BUMN.

Hal ini, kata Herman Deru, agar minyak hasil sumur minyak tua nan ilegal itu dapat dihargai sebanding. Upaya ini pun beranjak dari makin maraknya penambangan sumur tua tanpa izin karena permintaan pasar yang besar.

Pejabat (Pj) Kepala Desa Keban I Alen mengatakan adanya kesulitan memadamkan ap daru dua sumur yang terbakar tersebut. Hal ini menyebabkan api semakin membesar dan menyambar ke sebagian kebun karet milik warga yang berada tidak jauh dari lokasi kebakaran sumur minyak.

Baca Juga:Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi

“Satu kemarin baru padam, semburan gas itu dari sumur yang apinya membesar. Sampai sekarang dua sumur masih terbakar. Sudah tiga hari belum padam,”kata Alen saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Jarak kebakaran sumur minyak ilegal dengan pemukiman warga hanya sekitar 2 kilometer.

Ia pun belum mengetahui siapa pemilik lahan tersebut. Hanya saja, sampai saat ini ia mengkhawatirkan api akan menyambar di sekitar kebun karet yang menyebabkan warga mengalami kerugian yang cukup besar.

“Warga tidak diungsikan karena jaraknya cukup jauh, hanya saja sampai sekarang sudah ada kebun warga yang ikut tersambar oleh api,” tuturnya.

Warga sekitar Desa Keban I pun kini berharap agar api dari sumur tua dapat cepat dipadamkan. Warga mengkhawatirkan api dapat kembali membesar dan menjalar ke perkebunan karet yang dikelola oleh masyarakat.

Baca Juga:KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021

“Sekarang proses pemadaman masih berlangsung,”jelasnya.

Sementara menanggapi rencana melegalkan sumur tua dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, pihak Pertamina cendrung masih menunggu adanya kordinasi yang dilakukan.

Sumur minyak ilegal di Muba kembali terbakar [istimewa]
Sumur minyak ilegal di Muba kembali terbakar [istimewa]

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan enggan mengomentari sebelum adanya rapat pembahasan atau koordinasi antar lembaga.

"Sumurnya bukan dalam pengelolaan Pertamina. Di luar operasional kit, saya tidak bisa kasih komentar," ujarnay saat dihubungi. 

Selasa (13/10/2021), Gubernur Herman Deru menyampaikan niatan untuk melegalkan sumur-sumur tua yang tidak berizin tersebut. Hal itu dilakukan dengan menggandeng PT Pertamina.

Rencana melegalkan tambang rakyat dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan serta dampak yang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

Meski nantinya telah dilegalkan, harga jual masyarakat ke Pertamina pun harus sesuai sehingga tidak ada lagi aktivitas jual beli di luar harga yang diberlakukan pemerintah.

“Tambang rakyak kita legalisasi, tetap ada menerima harga dengan baik, kerja sama Pertamina. Pertamina yang punya hak untuk itu (menetapkan harga beli),”ujarnya.

Deru pun mengimbau kepada pemerintah desa setempat dan Babinkamtibmas memberikan informasi bila menemukan tambang minyak ilegal lainnya.

“Saya minta semua rekan-rekan dari tingkat pemerintahan desa, Babinsa, Babinkamtibmas memberikan informasi agar ini kita bisa reduksi risikonyo kalau ini surat izinnya sudah ada,”jelas Herman.

Polda Sumatera Selatan  telah menurunkan tim untuk memadamkan api di tiga titik lokasi kebakaran akibat ilegal driling yang terjadi di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (12/11/2021).

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, lokasi kebakaran itu berada jauh dari tempat penertiban 1.000 sumur minyak ilegal sebelumnya yang ada di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Menurut Toni, tiga titik sumur minyak ilegal tersebut masuk ke dalam kawasan wilayah masyrakat sehingga berada di luar jangkauan mereka saaat penertiban.

“Sampai saat ini belum ada (korban jiwa). Kita masih memastikan kembali siapa yang bertanggung jawab,”kata Toni kepada wartawan.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini