SuaraSumsel.id - Aksi anarkis dilakukan masyarakat Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Hanya gegara dihadang menambang sumur minyak tua ilegal di kawasan perusahaan PT Bumi Persada Permai (BPP), warga malah membakar pos keamanan.
Akibatnya, polisi menangkap tiga pelaku berinisial J, T dan I. Mereka bertugas melemparkan minyak ke pos security ketika kejadian berlangsung hinggga terbakar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, kejadian yang berlangsung pada Selasa (19/10/2021) kemarin itu dikarenakan para tersangka bersama ratusan orang lainnya hendak masuk ke kawasan PT BPP.
Di dalam perusahaan itu, terdapat sumur minyak ilegal . Akibat adanya penutupan akses jalan, ketiga tersangka tersebut tidak bisa masuk sehingga menggalang massa hingga akhirnya melakukan pembakaran di pos itu.
Baca Juga:Sumsel Dinobatkan "Display" Ekonomi Pulau Sumatera, tapi Hadapi Masalah Ini
“Mereka marah karena pintu masuk PT BPP ditutup dan dijaga. Motiviasinya ingin masuk ke lokasi karena ingin menambang minyak, saat kejadian ada sekitar puluhan bahkan sampai ratusan warga yang ikut,”kata Hisar saat press rilis, Senin (25/10/2021).
Dikatakannya, kejadian tersebut tidak ada korban jiwa hanya saja hingga saat ini masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan ketiga tersangka ini, untuk memburu aktor intelektual dari kerusuhan tersebut.
“ini merupakan efek dari kegiatan yang kita lakukan dalam rangka penertiban sumur minyak ilegal di Muba. Kegiatan ini penting karena menyangkut lingkungan warga yang ada di sana,”jelas Hisar.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, ia sebelumnya telah empat kali melakukan rapat Forum Group Diskusi (FGD) dengan stakeholder dan pimpinan kepala daerah dalam rangka penertiban sumur minyak ilegal yang ada di Kabupaten Muba.
Aktivitas ilegal driling itu menurut Toni, bisa menimbukan kerusakan lingkungan bahkan ancaman keselamatan bagi masyarakat itu sendiri.
Baca Juga:BKSDA Sumsel Lepasliarkan Delapan Satwa Dilindungi
Sejauh ini, sudah ada 998 sumur minyak ilegal yang ditutup oleh polisi. Dalam operasi itu, ia tak menyangkal banyak mendapatkan penolakan dari pelaku ilegal itu sendiri.
“Kita sudah sosialisasi, mereka malah mengamuk dengan membakar pos. Aktor inteletualnya sekarang maish kita kejar,”kata Toni.
Dalam penertiban sumur minyak ilegal ini, langkah hukum merupakan tindakan terakhir yang diambil polisi. Dimana mereka mengklaim lebih mengedapankan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan minyak secara ilegal.
“Apakah ini ada oknum yang terlibat masihakan ditelusuri terkait pembakaran pos ini,”ujarnya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 187 KUHP tentang orang yang sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung