SuaraSumsel.id - Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menindak lanjuti peristiwa penambangan sumur minyak tua yang terbakar selama tiga hari terakhir.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan Hendriansyah mengatakan semua kewenangan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut berada di Kementerian ESDM.
"Sudah sejak dulu kewenangan pengawasan maupun pengelolaan berada di Kementerian ESDM," kata dia.
“Jadi kalau ada kejadian seperti ini (sumur meledak), kami langsung harus segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” ujarnya.
Baca Juga:Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi
Pemerintah pun terus mencarikan solusi supaya peristiwa dari aktivitas tambang ilegal ini tidak berulang lagi.
Salah satunya seperti yang saat ini sedang berlangsung yakni pembahasan mendetail menghadirkan unsur forkopimda yang difasilitasi Kementerian ESDM.
"Mudah-mudahan melahirkan win-win solusi supaya peristiwa ini bisa segera ditanggulangi,” ujarnya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan solusi yang ditawarkan untuk menanggulangi dampak minor dari aktifitas penambangan minyak ilegal itu ialah dengan dilegalisasi.
Dalam hal tinggal menunggu proses realisasi pendelegasian regulasi atas Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Baca Juga:KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021
Penambangan ilegal itu bisa timbul karena ada harga beli hasil pertambangan yang menjanjikan oleh penadah di luar dari Pertamina.
“Sudah saya ingatkan terus penambangan ilegal itu bisa timbul karena ada harga yang menjanjikan di sana, siapa itu ialah yang nonPertamina. Sehingga setelah nanti bila perizinannya terbit, saya harap harga beli Pertamina itu dapat ditingkatkan,” tandasnya. [ANTARA]