SuaraSumsel.id - Istri bandar narkoba di Palembang, Ateng divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Palembang. Keputusan ini memicu reaksi masyarakat sipil.
Keputusan vonis bebas yang ditbacakan majelis pada Jumat (29/10/2021) lalu.
“Benar, rencana besok kami akan gelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, dengan tujuan mempertanyakan keputusan majelis hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah Agustina alias Ria, isteri salah satu bandar narkoba,” ujar Penanggungjawab aksi, Nurfrafyanti Fanny melalui Koodinator Lapangan (Korlap), K Syarcowie SH, kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
“Keputusan ini jadi timbul tanda tanya di hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A ini, bagaimana ceritanya bisa bebas bandar tersebut, apalagi barang buktinya jelas. Apalagi dia mengetahui bahwa suaminya menjuar sabu tersebut namun tidak satupun pasal yang menjeratnya,” jelas ia.
Baca Juga:Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut, pihak kepolisian akan menerjunkan 150 personil Polrsetabes Palembang.
“Ya, kita sudah monitor aksi unjukrasa tersebut. Sedikitnya kita akan turunkan sekitar 150 personil untuk pengamanan di lapangan sejumlah peralatan juga disiagakan dilokasi. Kita siapkan alat dalmas. Selain itu, Baracuda dan AWC juga siaga, untuk berjaga-jaga,” kata AKBP Eddy, Kabag Ops Polrestabes Palembang.
Diketahui istri bandar narkoba Hijriah Agustina alias Ria ditangkap saat polisi mengerebek kampung narkoba pertengahan tahun ini.
Dalam pengerebekkan tersebut istri bandar narkoba Ateng ini menjadi saksi bagi sejumlah pelaku lainnya. Pada perjalanan kasusnya, dia sempat dituntut oleh jaksa selama 16 tahun penjara.
Namun oleh majelis hakim, istri bandar narkoba ini malah divonis bebas.
Baca Juga:BPBD Sumsel Ingatkan Petani, Ancaman Cuaca Buruk hingga Maret 2022
Pihak pengadilan mengungkapkan jika dakwaan dan tuntutan yang diajukan dalam persidangan tidak tepat. Karena terdakwa hanya menjadi terdakwa karena mengetahui aktivitas jual beli narkoba dan tidak ada keinginan untuk memberhentikan.
Namun dalam dakwaan dan dituntutan disebutkan jika istri bandar narkoba ini digolongkan penjual atau turut menjual alias bandar narkoba.