Digerebek di Rumah Bandar Narkoba Empat Lawang, Oknum Polisi Berstatus Saksi

Seorang polisi diamankan di rumah bandar narkoba. Status oknum polisi tersebut kini masih saksi.

Tasmalinda
Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:31 WIB
Digerebek di Rumah Bandar Narkoba Empat Lawang, Oknum Polisi Berstatus Saksi
Dua bandar narkoba diamankan Polres Empat Lawang [ist]

SuaraSumsel.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba  Polres Empat Lawang yang di backup Brimob Lubuk Linggau, berhasil menangkap  bandar narkoba, RG (32) serta kurirnya RE (23). Selain menangkap dua tersangka, Polisi juga  menangkap tiga orang lainnya.

Meski ditangkap di rumah sang bandar narkoba saat digerebek, satu dari tiga orang tersebut ialah oknum polisi.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yudha Rahardian SIK melalui Kasatnarkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Pajri di dampinggi Kanit Lidik II Satres Narkoba Empat Lawang, Aiptu Kaprizal Zabidi membenarkan jika tiga orang yang berstatus sebagai saksi, satu diantaranya berstatus oknum anggota Polri.

“Tiga orang lainnya termasuk oknum anggota Polres Empat Lawang berinisial Briptu AZ berstatus sebagai saksi, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis sabu, dimana saat ini telah diserahkan ke Propam Polres Empat Lawang,” katanya.

Baca Juga:Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Hadirnya FAMS Sumsel

Saat proses penggerebekan di Desa Suka Kaya, Kecamatan Salin, Kabupaten Empat Lawang, petugas yang dipimpin Wakapolres dan Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang mengamankan lima orang.

“Penangkapan dilakukan pada sabtu (23/10), disana diamankan lima orang tersangka, dimana sejauh ini telah ditetapkan dua tersangka sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” Kata Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendri SH.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini