SuaraSumsel.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang yang di backup Brimob Lubuk Linggau, berhasil menangkap bandar narkoba, RG (32) serta kurirnya RE (23). Selain menangkap dua tersangka, Polisi juga menangkap tiga orang lainnya.
Meski ditangkap di rumah sang bandar narkoba saat digerebek, satu dari tiga orang tersebut ialah oknum polisi.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yudha Rahardian SIK melalui Kasatnarkoba Polres Empat Lawang, AKP Joni Pajri di dampinggi Kanit Lidik II Satres Narkoba Empat Lawang, Aiptu Kaprizal Zabidi membenarkan jika tiga orang yang berstatus sebagai saksi, satu diantaranya berstatus oknum anggota Polri.
“Tiga orang lainnya termasuk oknum anggota Polres Empat Lawang berinisial Briptu AZ berstatus sebagai saksi, yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis sabu, dimana saat ini telah diserahkan ke Propam Polres Empat Lawang,” katanya.
Baca Juga:Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Hadirnya FAMS Sumsel
Saat proses penggerebekan di Desa Suka Kaya, Kecamatan Salin, Kabupaten Empat Lawang, petugas yang dipimpin Wakapolres dan Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang mengamankan lima orang.
“Penangkapan dilakukan pada sabtu (23/10), disana diamankan lima orang tersangka, dimana sejauh ini telah ditetapkan dua tersangka sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” Kata Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendri SH.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung