Bayi di Palembang Dijual Rp5 Juta, Ibunya Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan

Seorang ibu di Palembang mengaku terpaksa menjual bayinya sendiri karena tidak mampu membayar biaya persalinan di seorang bidan.

Tasmalinda
Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:26 WIB
Bayi di Palembang Dijual Rp5 Juta, Ibunya Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan
Ilustrasi bayi. Bayi di Palembang dijual ibunya Rp5 juta [Pexels]

SuaraSumsel.id - Seorang ibu, Anita (25) terpaksa berurusan dengan polisi karena aksi menjual bayinya terbongkar. Dia diamankan karena menjual bayinya yang kini berusia 40 bulan.

Pelaku mengaku karena tidak mampu membayar biaya persalinan. Berdasarkan pengakuan Anita, bayi perempuan tersebut dijual Rp5 juta.

Tak hanya Anita, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Nazori (37), Rohima (47), dan Putri Anggraini (27), yang diamankan di daerah Kecamatan Ilir Barat 1 dan Sukarame.

“Betul sekali, Unit Ranmor dan PPA Polrestabes Palembang, kemarin menangkap empat orang tersangka. Anita yang tega menjual bayi kandungnya sendiri seharga Rp5 juta,” ujar Kasat Resrim Polrestabes Palembang, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kejadian berawal dari Anita melahirkan seorang bayi perempuan di bidan Al Jariah, Kecamatan Sako, Palembang.

“Alasan menjual bayinya karena tidak punya uang, dan curhat kepada tetangganya atau kedua pelaku yang merupakan tetangga Anita,” katanya.

“Nita kau ke sinilah (rumah Rohima, yang juga orangtua dari Putri), anak kau nak diurus wong,” pesan dari chat tersebut kata Kompol Tri Wahyudi.

Kemudian di rumah Rohima, datang pembeli (N)i yang mengatakan jika keluarganya akan mengurus anaknya dengan memberikan uang senilai Rp5 juta.

Dari Rp5 juta itu, Rohima mendapat uang Rp700.000 dan Rp300.000 didapat Ujuk Sali dan Rp4 juta diterima Anita.

Baca Juga:Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Hadirnya FAMS Sumsel

Atas tindakkan tersebut ketiga pelaku terjerat pasal 76 junto pasal 88 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak