Bayi di Palembang Dijual Rp5 Juta, Ibunya Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan

Seorang ibu di Palembang mengaku terpaksa menjual bayinya sendiri karena tidak mampu membayar biaya persalinan di seorang bidan.

Tasmalinda
Rabu, 27 Oktober 2021 | 15:26 WIB
Bayi di Palembang Dijual Rp5 Juta, Ibunya Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan
Ilustrasi bayi. Bayi di Palembang dijual ibunya Rp5 juta [Pexels]

SuaraSumsel.id - Seorang ibu, Anita (25) terpaksa berurusan dengan polisi karena aksi menjual bayinya terbongkar. Dia diamankan karena menjual bayinya yang kini berusia 40 bulan.

Pelaku mengaku karena tidak mampu membayar biaya persalinan. Berdasarkan pengakuan Anita, bayi perempuan tersebut dijual Rp5 juta.

Tak hanya Anita, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang juga menangkap tiga pelaku lainnya, yakni Nazori (37), Rohima (47), dan Putri Anggraini (27), yang diamankan di daerah Kecamatan Ilir Barat 1 dan Sukarame.

“Betul sekali, Unit Ranmor dan PPA Polrestabes Palembang, kemarin menangkap empat orang tersangka. Anita yang tega menjual bayi kandungnya sendiri seharga Rp5 juta,” ujar Kasat Resrim Polrestabes Palembang, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:9 Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Dodi Reza Alex, dan 4 Berita Sumsel Wajib Kalian Tahu

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kejadian berawal dari Anita melahirkan seorang bayi perempuan di bidan Al Jariah, Kecamatan Sako, Palembang.

“Alasan menjual bayinya karena tidak punya uang, dan curhat kepada tetangganya atau kedua pelaku yang merupakan tetangga Anita,” katanya.

“Nita kau ke sinilah (rumah Rohima, yang juga orangtua dari Putri), anak kau nak diurus wong,” pesan dari chat tersebut kata Kompol Tri Wahyudi.

Kemudian di rumah Rohima, datang pembeli (N)i yang mengatakan jika keluarganya akan mengurus anaknya dengan memberikan uang senilai Rp5 juta.

Dari Rp5 juta itu, Rohima mendapat uang Rp700.000 dan Rp300.000 didapat Ujuk Sali dan Rp4 juta diterima Anita.

Baca Juga:Gubernur Sumsel Herman Deru Dukung Hadirnya FAMS Sumsel

Atas tindakkan tersebut ketiga pelaku terjerat pasal 76 junto pasal 88 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini