Polemik Sumur Tua Tak Berizin di Musi Banyuasin, Gubernur Herman Deru Ingin Legalkan

Gubernur Sumatera Selatan ingin melegalkan sumur-sumur ilegal yang kerap terbakar di Musi Banyuasin.

Tasmalinda
Selasa, 12 Oktober 2021 | 17:43 WIB
Polemik Sumur Tua Tak Berizin di Musi Banyuasin, Gubernur Herman Deru Ingin Legalkan
Sumur minyak ilegal di Desa Kaban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) meledak hebat, Senin (11/10/2021) petang. ANTARA/HO

SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menertibkan sumur minyak ilegal yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Deru, penambangan sumur minyak ilegal di Muba dikarenakan harga yang menjanjikan oleh penampung, atau pengepulnya.

Warga tergiur serta melakukan aksi penambangan minyak tanpa memerhatikan bahaya bagi orang lain.

“Sudah saya ingatkan terus, bahwa penambangan (minyak) ilegal itu bisa timbul karena ada harga yang menjanjikan di sana. Siapa itu? non Pertamina,”tegas Herman kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021

Ia pun merencanakan melegalkan tambang rakyat tersebut. Hal tersebut dinilai untuk mencegah kerusakan lingkungan yang timbul akibat hal tersebut.

Meski nantinya telah dilegalkan, harga jual masyarakat ke Pertamina pun harus sesuai sehingga tidak ada lagi aktivitas jual beli di luar pemerintah.

“Tambang rakyat kita legalisasi tetap ada menerima harga dengan baik, kerja sama Pertamina. Pertamina punya hak untuk itu (menetapkan harga beli),”ujarnya.

Selain itu, Deru mengimbau kepada pemerintah desa setempat dan Babinkamtibmas untuk memberikan informasi bila menemukan tambang minyak ilegal.

“Saya minta semua rekan-rekan dari tingkat pemerintahan desa, Babinsa, Babinkamtibmas memberikan informasi agar ini kita bisa reduksi risikonyo kalau ini surat izinnya sudah ada,”jelas Herman.

Baca Juga:Kasus Investasi DHD Farm di Sumsel, Korban Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah

Polda Sumatera Selatan saat ini telah menurunkan tim untuk memadamkan api di tiga titik lokasi kebakaran akibat ilegal driling yang terjadi di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (12/11/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini