Tersangka Oktarina berdalih sudah satu tahun dua bulan menyuruh anaknya untuk mencari uang di simpang empat lampu merah RS Charitas Palembang.
"Baru satu tahun dua bulan dia saya suruh mengamen, jual tisu dan lainnya yang menghasilkan uang dalam sehari bisa mendapatkan uang berbeda-beda paling kecil Rp150 ribu dan paling besar Rp600 ribu," kata Oktarina.
Tapi saat kejadian itu anaknya tidak mendapatkan uang. "Saya kesal karena dia tidak mendapatkan uang mengamen, jadi saya pukul karena uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya.
Baca Juga:Kasus Investasi DHD Farm di Sumsel, Korban Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah