Sabu 3 Kg asal Sumbar Gagal Beredar di Palembang, Dua Kurir Ditangkap

Sabu 3 kg asal Sumatera Barat, gagal beredar di Palembang. Polisi menangkap dua kurir.

Tasmalinda
Senin, 04 Oktober 2021 | 16:30 WIB
Sabu 3 Kg asal Sumbar Gagal Beredar di Palembang, Dua Kurir Ditangkap
Pelaku memperlihatkan cara menyimpan 3 kg sabu [Welly JT/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Selatan mengamankan dua orang kurir narkoba jaringan Sumatera Barat. Sebanyak 3 Kg sabu berhasil disita dan gagal beredar di Palembang.

Barang haram tersebut dibawa dari Sumatera Barat dengan menggunakan mobil Kijang Krista Silver BG 1925 AW, yang disimpan di dalam mobil. 

" Dibawa oleh dua orang laki - laki takni Alviano (30)  dan Syawal Trisna (28)  yang merupakan  warga Jalan Pangeran Sidoing Lautan, Lorong Kelurahan , Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus. Sabu tersebut disimpan dibawah Dashboard disimpan dibawah kaki. Sabu tersebut dibungkus dengan bungkus teh Cina warna Hijau yang dibalut lakban merah dan di bungkus lagi dengan plastik hitam," kata Dires Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono, saat rilis , Senin (4/10/2021). 

Kedua tersangka ini mengambil barang dari seseorang bernama Rian. Mereka ini bertemu, kemudian kedua tersangka ini yang mengambil sabu 3 kg tersebut. 

Baca Juga:Fajar Abdurrahman Sumbang Emas Pertama Sumsel PON XX Papua

"Kami mendapat informasi dan anggota langsung melakukan penyelidikan. Saat di TKP anggota langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Awalnya mereka mengelak dan saat digeledah ternyata sabu itu disimoan dibawah Dasboard. Untuk upah, satu orang diupah Rp5 juta," ungkap Heri. 

Untuk saat ini, lanjut Heri pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya. Selain itu dengan diamankan 3kg sabu ini, Heri mengklaim selamtakan 18 ribu jiwa. 

" Atas ulahnya kedua pelaku terkena pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," bebernya.

Pelaku Syawal Trisna  mengatakan, barang tersebut diambil dari orang bernama Rian asal Padang, dan bertemu di parkiran Komplek Ilir Barat Permai. 

"Saya disuruh ambil barang itu diupah Rp5 juta. Sudah sering ambil barang seperti ini dan baru ini ditangkap,"  ujarnya. 

Baca Juga:Polisi di Sumsel Jadi Korban Perampokan, Uang Rp100 Juta Raib Dibawa Kabur

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini