Baca Juga: Sempat Bungkam, Anak Nia Daniaty Bantah Tipu Ratusan CPNS
Kasus putri Nia Daniaty. (Instagram/niadaniatynew)
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Mereka dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Atas kasus ini, Olivia Nathania sendiri sudah buka suara. Dia membantah melakukan penipuan dengan rayuan jabatan PNS.
Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin
Olivia Nathania justru bilang menawarkan les kepada mereka agar bisa lolos tes CPNS.