Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin

Dua mantan Wakil Gubernur atau Wagub Sumsel diperiksa kasus menjerat Alex Noerdin sebagai tersangka.

Tasmalinda
Kamis, 30 September 2021 | 09:54 WIB
Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin
Dua mantan Wagub Diperiksa kasus yang menjerat Alex Noerdin [kolase foto Eddy Y dan Ishak M]

SuaraSumsel.id - Dua mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan diperiksa pada kasus BUMD PDPDE hilir yang menjerat Alex Noerdin sebagai tersangka.

Dua mantan wakil Gubernur ini, Eddy Yusuf dan Ishak Mekki.

Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan  2008-2013, Eddy Yusuf merupakan wakil Alex Noerdin pada periode pertama menjabat mengaku tidak heran jika perkara ini masuk ke ranah hukum.

"Materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan di Jakarta. Detailnya soal fee dan uang yang diselewengkan. Kalau ada tersangka kan artinya ada penyelewengan," ungkap Eddy Yusuf, usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Rabu (29/9/2021).

Dirinya tidak pernah dilibatkan Alex Noerdin dalam keputusan BUMD ini. Hanya saja, ia ditunjuk oleh Alex Noerdin sebagai Ketua Badan Pengawas dalam perusahaan BUMD tersebut.

Baca Juga:Kendaraan di Sumsel Kembali Terima Pemutihan Pajak, Berlansung 3 Bulan

"Sebagai mantan pejabat saya sudah bisa membayangkan dari awal. Saya paham menemaninya dari awal jadi paham. Kejadian ini sudah sangat maklum," ungkapnya. 

Pemeriksaan saksi hari ini dilakukan Kejagung RI dengan memanggil sekitar 10 orang saksi.

Selain itu juga mantan wakil Gubernur Sumsel 2013-2018 Ishak Mekki.

Selain dua mantan wakil gubernur, juga terperiksa yakni mantan kepala BPKAD Sumsel Ahmad Muklis, mantan sekda Sumsel Mukti Sulaiman, dan beberapa saksi lain dari mantan pejabat daerah dan BUMD.

"Total ada 10 saksi yang dihadirkan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait korupsi penjualan gas yang merugikan negara," jelas Kasi Penkum Sumsel, Khaidirman.

Baca Juga:Resmi, Masjid di Sumsel Dilarang Minta Sumbangan di Jalan

Sejauh ini Kejagung RI telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp433 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Saat itu, pada tahun 2010 PDPDE ditunjuk oleh negara sebagai pihak pembeli gas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini