Hal ini dimaksudkan agar Sumsel dapat mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan gas.
Pada prakteknya, PDPDE dinilai melanggar aturan. Mereka berdalih jika PDPDE belum memiliki pengalaman teknis dan dana untuk membentuk perusahaan yang fokus pada pembelian gas.
PDPDE mengajak pihak swasta DKLN dalam menggarap pembelian gas melalui perusahaan PT PDPDE Gas.
Pada prakteknya juga DKLN menerima saham lebih tinggi yakni 85 persen sedangkan PDPDE Gas hanya 15 persen, tidak sesuai dengan tujuan awalnya.
Baca Juga:Sempat Mendarat Darurat di Palembang, Pesawat Citilink QG 944 Tiba di Batam
Telah ada empat tersangka yang ditahan oleh Kejagung dalam kasus PDPDE.
Sebelum nama Mudai Madang dan Alex Noerdin menjadi tersangka, Kejagung RI telah menetapkan lebih dahulu dua tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas berinisial AYH.