Sebelum nama Mudai Madang dan Alex Noerdin menjadi tersangka, Kejagung RI telah menetapkan lebih dahulu dua tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas berinisial AYH.