- Tarif penerbangan perintis Susi Air di Sumatera Selatan, termasuk rute Pagar Alam–Palembang, resmi disesuaikan mulai tahun 2026.
- Penyesuaian tarif ini bertujuan menjaga keberlanjutan layanan vital yang menghubungkan wilayah Sumsel dengan subsidi pemerintah tetap berjalan.
- Rute strategis seperti Pagar Alam–Palembang dan Pagar Alam–Bengkulu memangkas waktu tempuh darat yang signifikan bagi masyarakat.
SuaraSumsel.id - Kabar penting bagi warga Sumatera Selatan, khususnya masyarakat Pagar Alam dan Palembang. Mulai 2026, tarif penerbangan perintis yang dioperasikan Susi Air resmi disesuaikan. Salah satu rute andalan, Pagar Alam–Palembang, kini dibanderol mulai Rp 365.210 per penumpang.
Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan layanan penerbangan perintis, yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas warga di wilayah dengan akses darat terbatas. Meski ada penyesuaian harga, pemerintah memastikan skema subsidi tetap berjalan agar layanan udara tetap terjangkau.
Rute Pagar Alam – Palembang memiliki peran strategis, terutama untuk perjalanan urusan kesehatan, pendidikan, pemerintahan, hingga distribusi logistik. Dengan penerbangan perintis, waktu tempuh yang sebelumnya memakan waktu berjam-jam lewat jalur darat bisa dipangkas secara signifikan.
Selain rute ke Palembang, Susi Air juga menetapkan tarif Pagar Alam–Bengkulu sebesar Rp 290.840, yang menghubungkan wilayah pegunungan Sumsel dengan Provinsi Bengkulu. Rute-rute ini dinilai vital untuk menjaga keterhubungan antarwilayah barat Sumatra.
Baca Juga:Nyamar Jadi Pramugari Batik Air di Bandara SMB II, Sepele atau Bisa Berujung Penjara?
Penyesuaian tarif dilakukan untuk menutup biaya operasional penerbangan perintis, mulai dari perawatan pesawat, operasional bandara kecil, hingga faktor keselamatan. Penerbangan perintis umumnya melayani rute dengan jumlah penumpang terbatas dan infrastruktur bandara yang sederhana, sehingga dukungan subsidi pemerintah menjadi kunci.
Meski demikian, tarif baru 2026 tetap berada pada kisaran yang relatif terjangkau jika dibandingkan manfaat waktu dan akses yang diperoleh masyarakat.
Pemerintah bersama operator memastikan bahwa penyesuaian tarif tidak mengurangi frekuensi maupun komitmen layanan. Jadwal penerbangan perintis akan tetap disesuaikan dengan kondisi cuaca dan operasional bandara, agar konektivitas udara di Sumsel tetap terjaga sepanjang 2026.
Dengan tarif baru ini, penerbangan perintis diharapkan tetap menjadi solusi transportasi yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat daerah. Akses udara yang terjaga diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, mempercepat layanan publik, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah di Sumatera Selatan.
Baca Juga:Kok Bisa Penumpang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air? Ini Jawaban Bandara SMB II Palembang