Bersaksi di Sidang, Alex Noerdin Sebut Masjid Sriwijaya Bukan Sembarang Masjid

Tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin menyebut jika masjid Sriwijaya bukan sembarang masjid.

Tasmalinda
Selasa, 28 September 2021 | 19:33 WIB
Bersaksi di Sidang, Alex Noerdin Sebut Masjid Sriwijaya Bukan Sembarang Masjid
Mantan Gubernur Alex Noerdin bersaksi secara virtual [ist]

SuaraSumsel.id - Tersangka kasus korupsi masjid Sriwjaya, Alex Noerdin bersaksi di persidangan yang berlangsung virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/9/2021).

Dalam kesaksiannya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengungkap jika masjid Sriwjaya bukan masjid sembarangan.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 10 orang saksi untuk empat orang terdakwa. 

Keempat terdakwa  yakni, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan masjid Sriwijaya Syarifudin dan Kerjasama Operasional (KSO) PT brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi kridayani.

Baca Juga:Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menghadirkan sebanyak 10 orang saksi dimana salah satunya adalah Alex Noerdin.

Alex dalam kesaksiannya mengungkapkan, jika pembangunan masjid Raya  Sriwijaya ini semula direncanakan berada di kawasan dekat Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

Ssetelah melakukan beberapa kali kajian, lokasi tersebut terlalu jauh di luar kota Palembang.

"Saya lihat lagi (lokasi awal) siapa yang mau shalat di sana? terlalu jauh. Saya lalu minta di bagian aset di biro hukum, ada tidak lahan Pemprov di dekat Jakabaring? Ardani (Kabiro Hukum) waktu itu menjawab ada pak di depan UIN (Universitas Islam Negeri) ini bagus," ungkap Alex Noerdin.

Setelah menemukan lokasi pembangunan masjid Sriwijaya di Jakabaring, Alex pun berencana membangun Islamic Centre. 

Baca Juga:Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi

Pemerintah Provinsi pun melakukan sayembara mencari design dengan perincian spesifikasi bahan terbaik bagi masjid Sriwijaya.

"Ini Masjid bukan sembarang masjid, tapi disayembarakan, ada 20 (design yang masuuk) diputuskanlah satu bentuk bangunan yang cocok,"ungkap Alex.

Usai mendapatkan desain terbaik, Alex mengungkapkan munculah nominal anggaran dana pembangunan masjid sebesar Rp668 Miliar. 

Anggaran itu kemudian diajukan ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Alex kemudian menerbitkan Pergub pada tahun 2015 dengan dana pertama pembangunan dicairkan sebesar Rp50 miliar.

Pada 2017 pun dana kembali dikeluarkan sebesar Rp80 miliar hingga keseluruhannya mencapai Rp130 miliar.

"Itu sebagai pemancing, bukan kita minta Rp 668 Miliar (dicairkan DPRD). Di tahun 2015 itu Rp50 miliar, 2017 sebesar Rp80 miliar saya sangat yakin nantinya akan ada investor meneruskan pembangunan ini,"ungkap Alex.

Dana Rp 130 miliar itu  digunakan guna memulai pembangunan dengan mendirikan pondasi dan penimbunan lahan masjid seluas 15 hekatre.

Namun, seiring waktu berjalan ternyata lahan itu digugat oleh warga hingga akhirnya luasan masjid hanya mencapai 9 hektare.

"Sebelum digunakan (untuk membangun masjid) tanah itu biasa saja (tidak ada yang klaim).Ketika ada berita (rencana pembangunan) langsung banyak yang klaim, punya neneklah, punya puyanglah. Soal adanya gugatan itu saya tidak tahu,"tegas Alex.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dana hibah  pembangunan masjid Sriwijaya yang berada di kawasan Jakabaring Palembang. pada 16 September 2021.

Sidang masjid Sriwijaya [Welly JS/Suara.com]
Sidang masjid Sriwijaya [Welly JS/Suara.com]

Selain Alex, Muddai Madang yang merupakan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019 juga ditetapkan tersangka juga mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laonma PL Tobing.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman mengatakan, penetapan ketiga tersangka itu sebelumnya telah lebih dulu dirilis oleh Kejaksaan Agung.

Para tersangka itu terlibat dalam perkara pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah melalui yayasan wakaf masjid Sriwijaya pada tahun 2015 dan 2017.

Dalam perkara itu, kerugian negara atas perkara mangkraknya pembangunan masjid tersebut mencapai Rp116 miliar.

"Peran tersangka AN adalah Gubernur Sumsel yang bertanggung jawab atas keputusan dana hibah, kemudian MM adalah bendahara yayasan masjid dan tersangka LPLTadalah mantan kepala BPKAD yang bertanggung jawab atas pencairan,"kata Khaidirman saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Rabu (22/9/2021).



Kontributor: Welly Jasrial Tanjung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini