SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dikatakan menerima dana Rp2,43 miliar dari anggaran Masjid Sriwijaya. Saat jadi saksi di sidang dugaan korupsi masjid Sriwijaya, dengan empat terdakwa, Alex Noerdin memberikan kesaksiannya.
Dalam persidangan yang berlangsung virtual, Selasa (28/9/2021), Mantan Gubernur Sumsel membantah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nilai aliran dana tersebut.
Sebelumnya jaksa penuntut mengungkapkan jika nama Alex sebagai Gubernur Sumsel masuk dalam daftar penerima aliran dana Rp2,43 miliar oleh seseorang bernama Toni.
"Bapak kenal siapa Toni? ,"tanya JPU Roy Riiadi kepada Alex saat sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga:Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon
"Siapa Toni?"jawab Alex. Jaksa Roy kemudian kembali bertanya balik kepada Alex soal nama tersebut.
"Saya bertannya kepada bapak,"kata Roy.
Alex pun kembali menjawab pertanyaan tersebut."Saya juga nanya ke bapak, Toni itu siapa? saya tidak kenal,"tegas Alex.
Usai sidang Roy menyebutkan, penyidik menemukan bukti adanya potongan kertas yang bertuliskan "untuk Sumsel satu " dengan nominal Rp2,34 miliar. Selain uang, terdapat juga dana penyewaan helikopter sebesar Rp300 juta dari orang bernama Toni.
Menurut Roy, aliran itu nantinya akan dibongkar oleh tim penyidik pada sidang selanjutnya.
Baca Juga:Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi
"Nanti akan kita buktikan,"kata Roy.
- 1
- 2