Sindikat Pengeboran Minyak Ilegal Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi mengamankan pengeboran minyak ilegal di lahan perkebunan, di Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

Tasmalinda
Rabu, 29 September 2021 | 16:03 WIB
Sindikat Pengeboran Minyak Ilegal Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap
Ilustrasi sumur minyak ilegal, di Muba sindikat pengeboran minyak ilegal terbongkar. [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

SuaraSumsel.id - Warga Bayung Lencir, Yanto (58) ditangkap Reskrim Polres Musi Banyuasin karena kedapatan mengebor minyak milik di perusahaan perkebunan, Sabtu (25/9/2021).

"Pelaku kita amankan setelah kita melakukan penyelidikan. Dirinya beraktivitas secara sembunyi-sembunyi. Saat ditangkap dirinya tengah melakukan eksploitasi minyak bumi," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Ali Rojikin, Rabu (29/9/2021).

Polisi tengah mengejar pemilik modal yang membiayai pelaku dalam melakukan eksploitasi minyak ilegal di sumur tua. Pelaku sudah bekerja selama satu pekan terakhir secara sembunyi-sembunyi.

Sang pemilik modal, membiayai aktivitas pelaku dan menampung hasil minyak ilegal tersebut untuk dijual kembali.

Baca Juga:Siapa Toni yang Disebut Beri Rp2,43 Miliar pada Alex Noerdin, Kertas Tertulis Sumsel Satu?

"Untuk pemodal sudah kita kantongi identitasnya berinisial TF (DPO). Sedang dalam pengejaran," ujarnya. 

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam mengeksploitasi minyak bumi.

Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor yang bagian belakangnya telah dimodifikasi dengan diikat tali kapal, satu buah pipa besi canting sepanjang 6 meter dan satu buah tameng penggulung tali yang terbuat dari besi dan satu buah set katrol.

"Pelaku sudah satu minggu ini bekerja mengebor minyak. Dirinya mendapat upah Rp50.000 per drum minyak yang didapat," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Yanto akan dikenakan Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke- 7 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:Polisi Bintang Dua asal Sumsel, Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece

"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," beber dia.

Dari keterangan pelaku diketahui jika dirinya mau melakukan eksploitasi karena disuruh DPO. Menurutnya, ia terpaksa bekerja di sana lantaran himpitan kebutuhan ekonomi. Pelaku selama ini kerja serabutan namun karena pekerjaan tak menentu dirinya memilih mengambil tawaran tersebut.

"Saya diupah Rp50.000 per drum, dalam sehari paling terisi setengah drum saja. Saya tahu pekerjaan ini dilarang, tapi karena butuh uang saya lakukan," pungkasnya. 


Kontibutor: Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini